JAKARTA, SULTRAMEDIA — Membayar lunas dan sudah tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT belum otomatis membuat nama pembeli tercantum di sertipikat tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, bukti kepemilikan yang diakui negara tetaplah sertipikat. Sementara AJB hanya berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi jual beli telah terjadi.
Karena itu, setelah jual beli selesai, pembeli wajib mengajukan permohonan Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak itu dua proses berbeda. Setelah AJB dibuat, data di pertanahan harus diperbarui. Jangan berhenti di AJB saja, pastikan pendaftaran Peralihan Haknya juga diurus,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, Selasa (01/09/2026).
Menurut Hiskia, pendaftaran Peralihan Hak penting agar data di Buku Tanah dan sertipikat sesuai dengan pemilik yang terbaru.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disebutkan, Peralihan Hak karena jual beli hanya bisa didaftarkan jika dibuktikan dengan AJB dari PPAT. Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Setelah semua berkas diserahkan ke Kantor Pertanahan, petugas akan memeriksa dan mencatat perubahan. Jika syarat lengkap, maka nama pemegang hak di sertipikat akan diganti.
“Pastikan data pertanahan sudah sesuai kondisi terkini. Supaya ke depan tanah bisa dijual lagi, dijadikan jaminan bank, atau untuk keperluan administrasi lain tidak terkendala,” jelas Hiskia.
Untuk memberi kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Target penyelesaiannya paling lama 10 hari kerja.
Saat ini layanan tersebut baru berjalan di 17 Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai pilot project.
Rencananya pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang, layanan 10 hari ini akan diperluas ke 24 Kantor Pertanahan. Secara bertahap akan diterapkan di seluruh Kantah di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan, khususnya kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses balik nama tanah.












