Sudah Beli Tanah Tapi Nama Belum Ganti di Sertipikat? Segera Urus Balik Nama ke BPN

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SULTRAMEDIA — Membayar lunas dan sudah tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT belum otomatis membuat nama pembeli tercantum di sertipikat tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, bukti kepemilikan yang diakui negara tetaplah sertipikat. Sementara AJB hanya berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi jual beli telah terjadi.

Karena itu, setelah jual beli selesai, pembeli wajib mengajukan permohonan Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak itu dua proses berbeda. Setelah AJB dibuat, data di pertanahan harus diperbarui. Jangan berhenti di AJB saja, pastikan pendaftaran Peralihan Haknya juga diurus,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, Selasa (01/09/2026).

Menurut Hiskia, pendaftaran Peralihan Hak penting agar data di Buku Tanah dan sertipikat sesuai dengan pemilik yang terbaru.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disebutkan, Peralihan Hak karena jual beli hanya bisa didaftarkan jika dibuktikan dengan AJB dari PPAT. Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan Potensial Guna Dukung Program Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

Setelah semua berkas diserahkan ke Kantor Pertanahan, petugas akan memeriksa dan mencatat perubahan. Jika syarat lengkap, maka nama pemegang hak di sertipikat akan diganti.

“Pastikan data pertanahan sudah sesuai kondisi terkini. Supaya ke depan tanah bisa dijual lagi, dijadikan jaminan bank, atau untuk keperluan administrasi lain tidak terkendala,” jelas Hiskia.

Untuk memberi kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Target penyelesaiannya paling lama 10 hari kerja.

Saat ini layanan tersebut baru berjalan di 17 Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai pilot project.

Rencananya pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang, layanan 10 hari ini akan diperluas ke 24 Kantor Pertanahan. Secara bertahap akan diterapkan di seluruh Kantah di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan, khususnya kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses balik nama tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN Butuh SDM Baru: Paham Regulasi Paham Manusia – Pesan Sri Sultan
Nusron Wahid: Kebijakan Pertanahan Bermuara Pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
KPU Dapat Rp4,68 Triliun di APBN 2027, Minta Tambahan Rp78,3 Miliar untuk Pemilu 2029
Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau
Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah
HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan
Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:58 WIB

ATR/BPN Butuh SDM Baru: Paham Regulasi Paham Manusia – Pesan Sri Sultan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:51 WIB

Nusron Wahid: Kebijakan Pertanahan Bermuara Pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 5 September 2026 - 12:42 WIB

Sudah Beli Tanah Tapi Nama Belum Ganti di Sertipikat? Segera Urus Balik Nama ke BPN

Rabu, 2 September 2026 - 13:05 WIB

KPU Dapat Rp4,68 Triliun di APBN 2027, Minta Tambahan Rp78,3 Miliar untuk Pemilu 2029

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Berita Terbaru

Berita Daerah

Lansia 63 Tahun Yang Hilang di Hutan Wuna Akhirnya Ditemukan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:47 WIB