Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul layanan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), target penyelesaian ditetapkan paling lama 10 hari kerja.

Empat simpul yang terlibat dalam proses ini adalah penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, serta Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

Selama ini, perbedaan perhitungan waktu menjadi kendala. “BPN menilai durasi dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah transaksi. Padahal di dalamnya ada beberapa komponen yang terlibat,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, di Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Untuk menyamakan persepsi dan memberikan kepastian, ATR/BPN melakukan pembenahan sejak tahap awal. PPAT baru dapat melakukan pengecekan berkas jika penjual dan pembeli telah menyatakan kesiapan hadir saat penandatanganan akta, serta sudah memahami seluruh biaya yang harus dibayarkan.

Setelah pengecekan, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda. Bersamaan, penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu validasi BPHTB di Bapenda adalah 3 hari. Agar target 10 hari tercapai, pembayaran pajak diminta dilakukan pada hari pertama.

Baca Juga:  Sosialisasi Peraturan Menteri Tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN: Jadikan Pedoman Tingkatkan Kualitas Layanan

Jika dalam 3 hari validasi belum selesai, diterapkan mekanisme _fiktif positif_ agar proses tetap berjalan.

Tahap berikutnya, penandatanganan akta dan pelaporan oleh PPAT diberi waktu 2 hari. Verifikasi berkas di Kantor Pertanahan maksimal 3 hari. Setelah terbit Surat Perintah Setor (SPS), pembayaran PNBP dan penyerahan berkas fisik wajib dilakukan pada hari yang sama.

Di Kantah, diterapkan prinsip first in, first out dan fiktif positif. Apabila dalam 3 hari berkas belum diperiksa, proses dilanjutkan ke penerbitan SPS. Pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat elektronik ditargetkan terbit dalam 2 hari kerja. Statusnya dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” tegas Asnaedi.

Layanan PERINTIS dengan target 10 hari ini mulai diberlakukan di 17 Kantor Pertanahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu dalam layanan pertanahan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau
Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah
HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan
Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota
ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres
Kementerian ATR/BPN dan KPK Gelar PRESTASI, Tekankan Semangat Permudah Rakyat
Tak Lagi Menunggu Lama! ATR BPN Pastikan Jadwal Ukur, Sertipikat Makin Cepat
Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Daftar Hari Ini, Ukur Maks 7 Hari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:00 WIB

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota

Berita Terbaru

Berita Daerah

6 Calon Sekda Sultra Lolos Administrasi, Ada Nama dari Sulbar

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:50 WIB

Berita Daerah

Lawan El Nino Dengan Waspada, Damkar Muna: Cegah Api Sebelum Padamkan

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:27 WIB