JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul layanan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), target penyelesaian ditetapkan paling lama 10 hari kerja.
Empat simpul yang terlibat dalam proses ini adalah penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, serta Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Selama ini, perbedaan perhitungan waktu menjadi kendala. “BPN menilai durasi dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah transaksi. Padahal di dalamnya ada beberapa komponen yang terlibat,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, di Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Untuk menyamakan persepsi dan memberikan kepastian, ATR/BPN melakukan pembenahan sejak tahap awal. PPAT baru dapat melakukan pengecekan berkas jika penjual dan pembeli telah menyatakan kesiapan hadir saat penandatanganan akta, serta sudah memahami seluruh biaya yang harus dibayarkan.
Setelah pengecekan, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda. Bersamaan, penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu validasi BPHTB di Bapenda adalah 3 hari. Agar target 10 hari tercapai, pembayaran pajak diminta dilakukan pada hari pertama.
Jika dalam 3 hari validasi belum selesai, diterapkan mekanisme _fiktif positif_ agar proses tetap berjalan.
Tahap berikutnya, penandatanganan akta dan pelaporan oleh PPAT diberi waktu 2 hari. Verifikasi berkas di Kantor Pertanahan maksimal 3 hari. Setelah terbit Surat Perintah Setor (SPS), pembayaran PNBP dan penyerahan berkas fisik wajib dilakukan pada hari yang sama.
Di Kantah, diterapkan prinsip first in, first out dan fiktif positif. Apabila dalam 3 hari berkas belum diperiksa, proses dilanjutkan ke penerbitan SPS. Pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat elektronik ditargetkan terbit dalam 2 hari kerja. Statusnya dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” tegas Asnaedi.
Layanan PERINTIS dengan target 10 hari ini mulai diberlakukan di 17 Kantor Pertanahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu dalam layanan pertanahan kepada masyarakat.











