JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan 3 program transformasi pelayanan sebagai kado kemerdekaan. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026) di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Tiga transformasi tersebut adalah pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi dan penerapan organisasi berbasis wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid secara resmi menyatakan ketiga program itu berlaku efektif mulai 17 Agustus 2026.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron.
1. Pengukuran Terjadwal
Menetapkan kepastian waktu pengukuran maksimal 7 hari dan penyelesaian berkas maksimal 5 hari dalam proses pendaftaran tanah.
2. Peralihan Hak Terintegrasi
Layanan balik nama dengan target seluruh proses selesai maksimal 10 hari.
3. Organisasi Berbasis Wilayah
Penataan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantor Pertanahan. Penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Menteri Nusron menegaskan transformasi adalah keniscayaan agar pelayanan publik menjawab kebutuhan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar warga negara. Kita sebagai pemerintah harus memberikan hak dasar itu,” tegasnya.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian,” tambahnya.
Untuk memperkuat komitmen, 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase I peralihan hak terintegrasi menandatangani pakta integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani langsung di Jakarta Barat, yaitu: Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring: Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.
Acara ini turut dihadiri Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, Sekjen Dalu Agung Darmawan, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat beserta jajaran, Ketua PP IPAT, dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda.
Dengan transformasi ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.











