Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melakukan transformasi struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah).

Mulai 17 Agustus 2026, pendekatan sektoral diubah menjadi sistem organisasi berbasis wilayah untuk mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Perubahan itu diluncurkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Dalam model baru ini, struktur Kantah tidak lagi terbagi per seksi pengukuran, penetapan hak, penataan, atau sengketa.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak. Sekarang satu seksi membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” jelas Menteri Nusron.

Menurutnya, perubahan ini bertujuan mempercepat proses layanan, mulai dari pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak. Sistem berbasis wilayah juga memudahkan deteksi dini persoalan pertanahan karena petugas memiliki pemahaman utuh terhadap kondisi di wilayah kerjanya.

Baca Juga:  Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Tahap awal penerapan SOTK baru dilakukan di 10 Kantah, yaitu: Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyebut transformasi ini memiliki dasar hukum kuat. Yakni Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” ujar Dalu.

Dengan model baru ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan pertanahan di daerah menjadi lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung di tingkat kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan
Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota
ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres
Kementerian ATR/BPN dan KPK Gelar PRESTASI, Tekankan Semangat Permudah Rakyat
Tak Lagi Menunggu Lama! ATR BPN Pastikan Jadwal Ukur, Sertipikat Makin Cepat
Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Daftar Hari Ini, Ukur Maks 7 Hari
Benang Asa Ahmad Akbar, Dari Meleura Ke Jamnas XII Cibubur
Anggota DPD RI La Ode Umar Bonte Tegaskan Nakes Garda Terdepan, Dukung Kenaikan Gaji
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:00 WIB

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:51 WIB

ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Gelar PRESTASI, Tekankan Semangat Permudah Rakyat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Nasib Ditentukan! 26 Agustus: D-Day Uji Digital 24 Ribu ASN Sultra

Rabu, 19 Agu 2026 - 13:29 WIB