JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melakukan transformasi struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah).
Mulai 17 Agustus 2026, pendekatan sektoral diubah menjadi sistem organisasi berbasis wilayah untuk mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Perubahan itu diluncurkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Dalam model baru ini, struktur Kantah tidak lagi terbagi per seksi pengukuran, penetapan hak, penataan, atau sengketa.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak. Sekarang satu seksi membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” jelas Menteri Nusron.
Menurutnya, perubahan ini bertujuan mempercepat proses layanan, mulai dari pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak. Sistem berbasis wilayah juga memudahkan deteksi dini persoalan pertanahan karena petugas memiliki pemahaman utuh terhadap kondisi di wilayah kerjanya.
Tahap awal penerapan SOTK baru dilakukan di 10 Kantah, yaitu: Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyebut transformasi ini memiliki dasar hukum kuat. Yakni Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” ujar Dalu.
Dengan model baru ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan pertanahan di daerah menjadi lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung di tingkat kecamatan.











