MUBAR, SULTRAMEDIA — Foto sejumlah guru SMPN Satap 1 Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar), yang tertidur di emperan sekolah dengan seragam dinas lengkap viral di media sosial.
Unggahan akun _Marda Jaya_ pada Selasa (1/9/2026) itu memicu sorotan publik setelah kebijakan presensi ASN berbasis geotagging mulai diberlakukan 1 September 2026.
“Berhubung jauhnya jarak tempuh, dan karena hari ini tidak ada jadwal mengajar. Akhirnya sempatkan diri untuk tidur di emperan sekolah dengan iringan suara ombak dan desiran angin laut,” tulis Marda Jaya dalam unggahannya disertai tagar #sekolahterapung`dan #gurudaerahterpencil`.
Dalam narasinya, para guru di wilayah kepulauan harus meninggalkan rumah sejak pukul 04.00 WITA. Hal ini disebabkan akses transportasi laut yang terbatas dan jarak tempuh yang jauh.
Sistem geotagging hanya dapat digunakan di titik sekolah tepat pukul 07.00 WITA. Jika terlambat beberapa menit, guru berisiko dianggap tidak hadir. Akibatnya, banyak guru memilih tiba jauh lebih awal dan beristirahat di teras sekolah sambil menunggu jam mengajar dimulai.
Menanggapi viralnya foto tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar, La Samahu, menegaskan bahwa kebijakan absen geotagging bukan untuk menghukum guru.
“Tujuan utamanya agar angka buta huruf, tidak bisa membaca dan berhitung bisa dinetralisir. Ini tentang pelayanan pendidikan dan kepastian anak-anak belajar. Sehingga langkah pertama dilakukan dengan absensi digital untuk mendisiplinkan guru,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Menurut La Samahu, aturan ini diterapkan untuk menegakkan disiplin dan penilaian kinerja ASN. Ia juga menyoroti penghasilan guru di daerah 3T yang menurutnya sudah sangat layak.
“Guru di kepulauan menerima 3 komponen: gaji pokok, sertifikasi profesi, dan tunjangan daerah khusus/dacil yang besarannya sama dengan gaji pokok. Kalau gaji pokok 5 juta, maka total bisa 15 juta per bulan. Ini nilai yang fantastis,” terangnya.
Ia menambahkan, sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan 2 bulan sebelumnya dan sudah dibahas dalam rapat. Pihaknya juga menyarankan guru untuk ngontrak atau tinggal di mess sekolah mengingat kondisi geografis.
“Benar dugaan kami, sebelumnya tidak bekerja optimal. Dengan digital dan absen jam 7 sesuai lokasi, kita ingin memastikan waktu mengajar diprioritaskan. Tidak ada niatan menghukum,” tegasnya.
Apalagi kata, La Samahu, masyarakat yang sudah mengantarkan anaknya ke sekolah sangat disayangkan jika harus tak mendapatkan kepastian belajar saat guru tak ada. Sehingga, absensi digital ini menjadi hal yang musti dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas anak sekolah.
“Dengan aturan ini kita ingin mutu pendidikan naik. Pembelajaran naik. Anak-anak mendapatkan kepastian belajar supaya tidak ada kesenjangan. Materi sama se-Indonesia, sarana prasarana sama, mutu harus terjadi,” pungkasnya.












