Muna, Sultramedia — Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Muna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menggelar Rapat Koordinasi Teknis terkait percepatan penyelesaian sengketa tanah aset daerah, di Ruang Rapat Kantor Bupati Muna, Senin (06/07/2026).
Rapat ini menjadi tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program aksi pencegahan korupsi melalui tata kelola dan penyelamatan aset daerah yang akuntabel.
Pertemuan fokus membahas upaya mitigasi risiko hukum dan penertiban administrasi terhadap sejumlah aset daerah yang masih berstatus sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna yang diwakili Koordinator Sub Seksi Pengendalian Sengketa Pertanahan, Muh. Fahzan Rianto, S.H. dan Koordinator Sub Seksi Pengukuran Bachtiar Aswan menegaskan BPN berkomitmen memberikan dukungan penuh, baik dari aspek yuridis maupun teknis.
“Sinergitas ini merupakan langkah preventif sekaligus solutif untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum. Kita lakukan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan secara komprehensif agar meminimalisir potensi konflik agraria di masa mendatang,” tegasnya.
Senada, Wakil Bupati Muna Laode Asrafil menyatakan, pengamanan aset baik secara administrasi, fisik, maupun hukum merupakan prioritas utama.
“Ini demi menyelamatkan kekayaan negara dan mengoptimalkan fungsi pelayanan publik,” ujarnya.
Dari hasil rapat, BPN dan Pemkab Muna menyepakati 3 poin kerja sama taktis:
1. Sinkronisasi Data Spasial dan Yuridis: Validasi silang antara dokumen inventaris aset Pemda dengan peta pendaftaran tanah di BPN untuk mengeliminasi potensi sertifikasi ganda.
2. Pembentukan Satuan Tugas Terpadu: Tim khusus dari Bagian Hukum, Dinas Aset Daerah, dan tim teknis BPN untuk pengukuran ulang serta verifikasi faktual di lapangan.
3. Skala Prioritas Fasilitas Publik: Penyelesaian sengketa diprioritaskan pada lahan fasilitas pelayanan masyarakat, seperti kompleks persekolahan, pusat kesehatan, dan jalan ruang publik.
Melalui koordinasi berkala ini, Pemkab Muna dan BPN Muna menargetkan pemulihan status hukum aset-aset krusial dapat diselesaikan secara bertahap dalam waktu dekat. Tujuannya agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.











