BPN dan Pemkab Muna Sepakat Bentuk Satgas Penyelesaian Sengketa Aset Daerah

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia — Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Muna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menggelar Rapat Koordinasi Teknis terkait percepatan penyelesaian sengketa tanah aset daerah, di Ruang Rapat Kantor Bupati Muna, Senin (06/07/2026).

Rapat ini menjadi tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program aksi pencegahan korupsi melalui tata kelola dan penyelamatan aset daerah yang akuntabel.

Pertemuan fokus membahas upaya mitigasi risiko hukum dan penertiban administrasi terhadap sejumlah aset daerah yang masih berstatus sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna yang diwakili Koordinator Sub Seksi Pengendalian Sengketa Pertanahan, Muh. Fahzan Rianto, S.H. dan Koordinator Sub Seksi Pengukuran Bachtiar Aswan menegaskan BPN berkomitmen memberikan dukungan penuh, baik dari aspek yuridis maupun teknis.

“Sinergitas ini merupakan langkah preventif sekaligus solutif untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum. Kita lakukan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan secara komprehensif agar meminimalisir potensi konflik agraria di masa mendatang,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Kebut Penyaluran DAU Kelurahan 2026, Siapkan Tenaga Pendamping Teknis

Senada, Wakil Bupati Muna Laode Asrafil menyatakan, pengamanan aset baik secara administrasi, fisik, maupun hukum merupakan prioritas utama.

“Ini demi menyelamatkan kekayaan negara dan mengoptimalkan fungsi pelayanan publik,” ujarnya.

Dari hasil rapat, BPN dan Pemkab Muna menyepakati 3 poin kerja sama taktis:

1. Sinkronisasi Data Spasial dan Yuridis: Validasi silang antara dokumen inventaris aset Pemda dengan peta pendaftaran tanah di BPN untuk mengeliminasi potensi sertifikasi ganda.

2. Pembentukan Satuan Tugas Terpadu: Tim khusus dari Bagian Hukum, Dinas Aset Daerah, dan tim teknis BPN untuk pengukuran ulang serta verifikasi faktual di lapangan.

3. Skala Prioritas Fasilitas Publik: Penyelesaian sengketa diprioritaskan pada lahan fasilitas pelayanan masyarakat, seperti kompleks persekolahan, pusat kesehatan, dan jalan ruang publik.

Melalui koordinasi berkala ini, Pemkab Muna dan BPN Muna menargetkan pemulihan status hukum aset-aset krusial dapat diselesaikan secara bertahap dalam waktu dekat. Tujuannya agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab
PABERSI Muna Siapkan 24 Atlit Pada Porprov Sultra 2026, Bidik Medali Bukan Sekedar Partisipasi
BLHKP Ungkap Fakta Pahit IPAL SPPG di Muna: Dibangun Tanpa Koordinasi dan “Tak Layak”
Asap Selimuti Kota Raha, Aktivis Lingkungan Minta Pemda Ambil Langkah Penanganan
Tim Peneliti Kolaborasi BRIN Ekspose Hasil Riset Liangkabori, Pemda Muna Siapkan Digitalisasi dan Diseminasi
Kantor Pertanahan Muna Gelar Rapat Integrasi Reforma Agraria: Dukung Perpres 62/2023
BMKG: 17 Wilayah di Sultra Terdampak Kabut Asap Kategori Sedang, Jarak Pandang Turun di Bawah 5 Km
Fasum Kontu Disertipikatkan! BPN Muna Tunggu Usulan Resmi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:58 WIB

PABERSI Muna Siapkan 24 Atlit Pada Porprov Sultra 2026, Bidik Medali Bukan Sekedar Partisipasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Asap Selimuti Kota Raha, Aktivis Lingkungan Minta Pemda Ambil Langkah Penanganan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Tim Peneliti Kolaborasi BRIN Ekspose Hasil Riset Liangkabori, Pemda Muna Siapkan Digitalisasi dan Diseminasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Kantor Pertanahan Muna Gelar Rapat Integrasi Reforma Agraria: Dukung Perpres 62/2023

Berita Terbaru

Berita Daerah

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:59 WIB

Berita Nasional

Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Senin, 19 Okt 2026 - 02:28 WIB

Berita Nasional

ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

Senin, 19 Okt 2026 - 02:22 WIB