Buton, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan warisan masyarakat adat di Kabupaten Buton melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tidak tergerus perkembangan zaman.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).
Menurutnya, sejarah adat yang kuat di Kabupaten Buton menjadi modal penting. Namun sebelum didaftarkan, harus dipastikan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto.
Slameto menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberi fleksibilitas. Masyarakat hukum adat boleh memilih berhenti pada tahap pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat, atau melanjutkan sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.
“Tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi. Pilihan diserahkan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat,” katanya.
Ia juga menegaskan, penerbitan Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan oleh negara. “Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi untuk menjaga eksistensi tanah ulayat. Turut menjadi pemateri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.
Acara ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.











