“Tidak Ada Ruang Untuk Pelaku”, Polisi Kejar MA Tersangka Penyekapan Wanita 18 Tahun di Kendari

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Sultramedia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari masih memburu seorang pria berinisial MA (20), terduga pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial NA (18), di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, pada Minggu (28/06/2026).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membenarkan peristiwa tersebut dalam keterangannya kepada media pada konferensi pers, Senin (29/06/2026), Korban diketahui berdomisili di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu NA sedang bekerja di kawasan Jalan Saranani. Tiba-tiba MA yang merupakan mantan pacarnya datang, memaksa korban untuk ikut, dan membawanya pergi.

“Ini masuk kategori penculikan. Pelaku dan korban diketahui mantan kekasih yang hubungannya diputus sepihak oleh korban,” jelas Edwin.

Korban kemudian disekap di wilayah Gunung Mekar, Kota Kendari. Di lokasi itu, korban diduga dipaksa melayani hasrat seksual pelaku dan mendapat ancaman agar menuruti kemauan MA.

“Awalnya penculikan, kemudian menurut keterangan korban, dia dipaksa untuk memenuhi hasrat nafsu pelaku,” kata Kapolresta.

Akibat penyekapan tersebut, NA mengalami memar pada lutut, kaki kiri, dan kaki kanan. Namun dampak paling berat adalah trauma psikologis yang disebut Edwin memerlukan penanganan khusus. Visum terhadap korban telah dilakukan malam itu juga.

Baca Juga:  Wujudkan Reforma Agraria Berkelanjutan, Kantor Pertanahan Muna Sosialisasi Pemetaan Sosial di Desa Liabalano

Laporan keluarga menjadi titik awal pengungkapan kasus. Setelah menerima laporan penculikan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran dan pembebasan korban.

Proses evakuasi tidak berjalan mulus. Petugas mendapat perlawanan dari warga sekitar berupa lemparan batu hingga sejumlah anggota polisi terluka. Meski demikian, korban berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat.

“Malam itu tujuannya menyelamatkan korban. Alhamdulillah korban sudah bisa kita selamatkan dengan sehat,” ujar Edwin.

Hingga Senin, MA masih berstatus buron. Kapolresta mengimbau pelaku segera menyerahkan diri.

“Mungkin rezeki pelaku semalam bisa lepas, tapi saya sampaikan di sini segera menyerahkan diri. Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan di Kota Kendari. Semua tinggal tunggu waktu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polresta Kendari meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.

“Informasi sekecil apapun sangat membantu,” tutup Edwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar
Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan
Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026
Jangan Sampai Asap Tutupi Pesta, Baubau Diingatkan Bahaya Kebakaran Jelang Hari Jadi
Tali Pengaman Terlepas, Penyadap Enau di Waulai Mubar Meninggal
635 Penumpang di Kendari Batal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lansia 63 Tahun Yang Hilang di Hutan Wuna Akhirnya Ditemukan
Warga 63 Tahun Hilang di Hutan Wuna Muna Saat Pasang Jerat, Tim SAR Lakukan Pencarian
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:10 WIB

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar

Selasa, 8 September 2026 - 09:27 WIB

Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan

Selasa, 8 September 2026 - 09:12 WIB

Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026

Senin, 7 September 2026 - 09:46 WIB

Jangan Sampai Asap Tutupi Pesta, Baubau Diingatkan Bahaya Kebakaran Jelang Hari Jadi

Senin, 7 September 2026 - 04:12 WIB

635 Penumpang di Kendari Batal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

Berita Daerah

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:10 WIB

Berita Nasional

Target 2029 Tembus Lebih Cepat, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:09 WIB