Muna, Sultramedia — Telah hilang 1 (satu) lembar sertipikat atas nama La Lerani yang beralamat di Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sertipikat dengan alas hak tanah jenis dan nomor hak: SHM No. 00228/Wali dengan nomor NIB 21.04.21.07.00134.
Sertipikat hilang ini telah dilaporkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna oleh Asrul Minanjar dengan tanggal pembukuan 22 Maret 2026.
Atas sertipikat hilang ini Kantor Pertanahan Kabupaten Muna telah mengeluarkan pengumuman bernomor 06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Ade Irawadi, S.P.,M.Si.
Dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak tanggal diumumkan, bagi pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Muna.
Setelah batas tanggal yang ditentukan, tidak ada keberatan dari pihak manapun maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.












