Muna, Sultramedia — Lembaga Adat Wuna resmi terbentuk di Kelurahan Watonea. Pengukuhan Pengurus Lembaga Adat Wuna Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, masa bakti 2026-2031 dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Watonea, Kamis (02/07/2026).
Pembentukan lembaga adat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022 tentang Lembaga Adat Wuna. Di tingkat kelurahan, pengukuhan didasarkan pada Keputusan Lurah Watonea Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Watonea.
Susunan pengurus masa bakti 2026-2031, La Ode Abidin dipercaya sebagai Ketua Umum, La Ode Mirad sebagai Sekretaris Umum, dan Wa Alu sebagai Bendahara.
Tugas Pokok Lembaga Adat Wuna Kelurahan Watonea:
1. Menyelenggarakan musyawarah Lembaga Adat Wuna tingkat kelurahan;
2. Melaksanakan pembinaan dan kaderisasi pengurus, baik dalam pesta hidup maupun kematian;
3. Memediasi penyelesaian kasus perdata dan pidana masyarakat tingkat kelurahan sebelum dibawa ke pengadilan;
4. Menjaga kelestarian Adat Wuna di kelurahan;
5. Memfasilitasi penyelesaian masalah adat Wuna di Kelurahan Watonea;
6. Melakukan koordinasi antar lembaga adat untuk penguatan program tingkat kecamatan dan kabupaten; dan
7. Membantu Pemda, Kecamatan, dan Kelurahan dalam melaksanakan dan memelihara hasil pembangunan, terutama bidang sosial kemasyarakatan.
Lurah Watonea, Hamsin menyebut, lembaga adat akan menjadi mitra kelurahan. Bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat terutama terkait persoalan adat.
Menurut Hamsin, kehadiran lembaga ini penting karena masih ada perbedaan persepsi dalam penyelesaian masalah ditengah-tengah masyarakat terutama mengenai persoalan adat.
“Saya melihat ada persoalan adat yang mengalami perbedaan. Sehingga dengan adanya lembaga adat ini bisa menyatukan persepsi, apalagi pelaku-pelaku adat yang sering kita lakukan,” jelasnya.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna, Hadi Wahyudi, mengapresiasi langkah ini. Ia menyebut Perda 2022 telah mengatur lembaga adat hingga tingkat desa dan kelurahan. Beberapa desa sudah terbentuk melalui Perdes, dan pembentukan tingkat kecamatan juga direncanakan.
“Harapannya bukan hanya menyelesaikan permasalahan masyarakat tetapi juga unsur pelestarian budaya ada di dalamnya,” kata Hadi.
Ia mencontohkan dua hal mendesak untuk diseragamkan: pakaian adat yang masih banyak versinya di masyarakat, dan nilai tukar _boka_.
“Terbentuknya ini sangat kami apresiasi karena sangat membantu persoalan-persoalan di tengah-tengah masyarakat tingkat kabupaten. Harusnya memang diselesaikan tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Bersyukur bisa terbentuk, mudah-mudahan di kelurahan lainnya termasuk tingkat kecamatan bisa terbentuk tahun ini,” harap Hadi.
Camat Katobu, La Ode Hadasi, mendorong agar lembaga serupa terbentuk di kelurahan lain. Apalagi ditengah-tengah masyarakat kerap terjadi permasalahan-permasalahan adat.
“Bicara adat, bicara rasa. Olehnya itu persoalan adat harus diselesaikan dengan rasa saling memahami satu sama lain. Saya juga mendorong agar terbentuk di kelurahan-kelurahan lainnya yang ada di Katobu,” tegasnya.











