Wamen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jawab Tantangan Sistem Pertanahan Indonesia

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan bersama Komisi II DPR RI, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026).

FGD ini digelar untuk menguatkan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Komisi II DPR RI hadir sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberi masukan dan pandangan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyebut FGD ini langkah penting untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik ke depan.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wamen Ossy.

Ia menegaskan regulasi yang baik harus lahir dari dialog dan berbagai masukan.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” lanjutnya.

Baca Juga:  Status Tanah Beralas Girik di 2026, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

FGD ini diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI. Targetnya, regulasi yang disahkan nanti bisa lebih komprehensif, adaptif, dan menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik inisiatif penyusunan RUU ini. Ia menyebut ada 3 persoalan mendasar yang kerap dikeluhkan masyarakat:

1. Tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan;

2. Kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di dalam kawasan APL; dan

3. Ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, dan duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Materi arah penyusunan RUU dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Hasil diskusi ini akan menjadi bahan kajian dan tindak lanjut dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja, Perkuat Tata Kelola dari Pusat hingga Daerah
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Genjot RDTR dan Lampaui Target Perlindungan Lahan Pertanian
Urus Peralihan Hak Secara Mandiri, BPN: Cukup Lengkapin Berkas dan Ikuti Arahan Petugas
Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria
Mau Urus Sertipikat Tanpa Cuti? Pakai Fitur Antrian Daring “Sentuh Tanahku” Milik ATR/BPN
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran Bareng ATR/BPN demi Percepat Reforma Agraria
Pengurusan Sertipikat Kini Pasti Jadwalnya! Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Permudah Warga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:41 WIB

ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja, Perkuat Tata Kelola dari Pusat hingga Daerah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Genjot RDTR dan Lampaui Target Perlindungan Lahan Pertanian

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Urus Peralihan Hak Secara Mandiri, BPN: Cukup Lengkapin Berkas dan Ikuti Arahan Petugas

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22 WIB

ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

Berita Terbaru

Berita Daerah

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:59 WIB