Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Sertipikasi Tanah Ulayat di Buton Selatan

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Busel, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Sultra, Rabu (01/07/2026).

Forum ini bertujuan membekali masyarakat hukum adat dengan pemahaman tahapan sertipikasi tanah ulayat hingga terbitnya sertipikat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan sertipikat tanah ulayat tidak terbit secara otomatis.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujarnya.

Slameto menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahap ini meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah secara jelas.

Hasilnya dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.

Untuk kesatuan masyarakat hukum adat berbadan hukum, proses dilanjutkan setelah ada penetapan keberadaan dari pemerintah daerah. Penetapan itu menjadi dasar mengajukan pendaftaran tanah hingga terbit Sertipikat Hak Pengelolaan.

Baca Juga:  Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

Sementara bagi kelompok masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto.

Slameto juga mengingatkan, pengakuan hak ulayat berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian krusial dalam pengadministrasian maupun pendaftaran.

Sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan, Perwakilan dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti secara daring.

Turut menjadi pemateri dalam forum ini perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatan Konektivitas, Baubau – Busel Sepakat Subsidi Penerbangan dan Kembangkan Bandara Betoambari
Nasib Ditentukan! 26 Agustus: D-Day Uji Digital 24 Ribu ASN Sultra
Dari Duka ke Panggung Kehormatan: Kisah Alif Siswa SMPN 13 Baubau
APBD Perubahan 2026 Buteng: Optimalisasi Pendapatan dan Belanja Fokus Layanan Dasar
BRIDA dan Dikbud Muna Dorong Pendaftaran KIK, Bupati Bachrun Raih 2 Penghargaan
Penyerahan Remisi Warnai Upacara HUT ke-81 di Lapas Baubau
HUT ke-81 RI di Sultra, Gubernur ASR Serahkan Satyalancana dan Bantuan Sosial
Wali Kota Baubau: HUT ke-81 RI Momentum Memperkuat Semangat Membangun Daerah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Tingkatan Konektivitas, Baubau – Busel Sepakat Subsidi Penerbangan dan Kembangkan Bandara Betoambari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Nasib Ditentukan! 26 Agustus: D-Day Uji Digital 24 Ribu ASN Sultra

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Dari Duka ke Panggung Kehormatan: Kisah Alif Siswa SMPN 13 Baubau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:54 WIB

APBD Perubahan 2026 Buteng: Optimalisasi Pendapatan dan Belanja Fokus Layanan Dasar

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Penyerahan Remisi Warnai Upacara HUT ke-81 di Lapas Baubau

Berita Terbaru

Berita Daerah

Nasib Ditentukan! 26 Agustus: D-Day Uji Digital 24 Ribu ASN Sultra

Rabu, 19 Agu 2026 - 13:29 WIB