Busel, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Sultra, Rabu (01/07/2026).
Forum ini bertujuan membekali masyarakat hukum adat dengan pemahaman tahapan sertipikasi tanah ulayat hingga terbitnya sertipikat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan sertipikat tanah ulayat tidak terbit secara otomatis.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujarnya.
Slameto menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahap ini meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah secara jelas.
Hasilnya dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.
Untuk kesatuan masyarakat hukum adat berbadan hukum, proses dilanjutkan setelah ada penetapan keberadaan dari pemerintah daerah. Penetapan itu menjadi dasar mengajukan pendaftaran tanah hingga terbit Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara bagi kelompok masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto.
Slameto juga mengingatkan, pengakuan hak ulayat berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian krusial dalam pengadministrasian maupun pendaftaran.
Sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan, Perwakilan dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti secara daring.
Turut menjadi pemateri dalam forum ini perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.











