Muna, Sultramedia — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muna menginisiasi rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas reforma agraria yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Muna, Senin (29/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Muna, Bachrun bersama jajaran Kepala OPD, Forkopimda serta pegawai Pertanahan Muna.
Kepala Kantah Muna, Ade Irawadi menerangkan, rakor ini merupakan sinergi gugus tugas reforma agraria dalam percepatan kepastian hukum penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, pengembangan cetak sawah dan kawasan transmigrasi untuk mendukung Asta cita menuju Indonesia maju.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang baik antar instansi dalam mendukung program reforma agraria, penataan aset, serta optimalisasi pemanfaatan tanah guna menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan rakor ini diharapkan nantinya tanah berstatus hukum secara legal dan berdampak pada pangan yang berdaulat,” ujarnya disela-sela kegiatan.
Ade menyebut, untuk aset daerah berupa tanah yang belum bersertifikat agar diselesaikan segala permasalahan baik konflik sosial dan administrasinya. Selain itu juga, ia meminta Pemda Muna untuk memulai melakukan pemasangan patok batas atas aset tanah yang dimiliki daerah yang belum bersertifikat.
“Untuk aset Pemda bisa berbayar PNBP, nilainya sesuai luasan. Tetapi bisa juga diusulkan masuk dalam program PTSL yang sementara berjalan. Himbauan kepada Pemda agar memastikan lokasinya tak bermasalah dan berkasnya rapi,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Muna Bachrun, mendukung penuh kepastian hukum atas tanah terutama dalam sertipikasi. Pemda akan berupaya memastikan semua lahan berstatus hukum jelas dengan kepemilikan sertipikat terutama yang menjadi aset daerah.
“Kita akan memastikan setiap tanah yang menjadi aset daerah sehingga tak ada pihak-pihak yang melakukan klaim sepihak,” kata Bachrun.
Rakor yang digelar ini berjalan dengan diskusi dari semua pihak dan diakhiri dengan penandatangan nota kesepahaman.











