Rakor Daerah Gugus Tugas Reforma Agraria: Tanah Legal, Pangan Berdaulat

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muna menginisiasi rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas reforma agraria yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Muna, Senin (29/06/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Muna, Bachrun bersama jajaran Kepala OPD, Forkopimda serta pegawai Pertanahan Muna.

Kepala Kantah Muna, Ade Irawadi menerangkan, rakor ini merupakan sinergi gugus tugas reforma agraria dalam percepatan kepastian hukum penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, pengembangan cetak sawah dan kawasan transmigrasi untuk mendukung Asta cita menuju Indonesia maju.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang baik antar instansi dalam mendukung program reforma agraria, penataan aset, serta optimalisasi pemanfaatan tanah guna menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan rakor ini diharapkan nantinya tanah berstatus hukum secara legal dan berdampak pada pangan yang berdaulat,” ujarnya disela-sela kegiatan.

Ade menyebut, untuk aset daerah berupa tanah yang belum bersertifikat agar diselesaikan segala permasalahan baik konflik sosial dan administrasinya. Selain itu juga, ia meminta Pemda Muna untuk memulai melakukan pemasangan patok batas atas aset tanah yang dimiliki daerah yang belum bersertifikat.

Baca Juga:  BPN dan Pemkab Muna Sepakat Bentuk Satgas Penyelesaian Sengketa Aset Daerah

“Untuk aset Pemda bisa berbayar PNBP, nilainya sesuai luasan. Tetapi bisa juga diusulkan masuk dalam program PTSL yang sementara berjalan. Himbauan kepada Pemda agar memastikan lokasinya tak bermasalah dan berkasnya rapi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Muna Bachrun, mendukung penuh kepastian hukum atas tanah terutama dalam sertipikasi. Pemda akan berupaya memastikan semua lahan berstatus hukum jelas dengan kepemilikan sertipikat terutama yang menjadi aset daerah.

“Kita akan memastikan setiap tanah yang menjadi aset daerah sehingga tak ada pihak-pihak yang melakukan klaim sepihak,” kata Bachrun.

Rakor yang digelar ini berjalan dengan diskusi dari semua pihak dan diakhiri dengan penandatangan nota kesepahaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar
Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan
Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026
Jangan Sampai Asap Tutupi Pesta, Baubau Diingatkan Bahaya Kebakaran Jelang Hari Jadi
Tali Pengaman Terlepas, Penyadap Enau di Waulai Mubar Meninggal
635 Penumpang di Kendari Batal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lansia 63 Tahun Yang Hilang di Hutan Wuna Akhirnya Ditemukan
Warga 63 Tahun Hilang di Hutan Wuna Muna Saat Pasang Jerat, Tim SAR Lakukan Pencarian
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:10 WIB

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar

Selasa, 8 September 2026 - 09:27 WIB

Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan

Selasa, 8 September 2026 - 09:12 WIB

Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026

Senin, 7 September 2026 - 09:46 WIB

Jangan Sampai Asap Tutupi Pesta, Baubau Diingatkan Bahaya Kebakaran Jelang Hari Jadi

Senin, 7 September 2026 - 04:12 WIB

635 Penumpang di Kendari Batal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

Berita Daerah

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:10 WIB

Berita Nasional

Target 2029 Tembus Lebih Cepat, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:09 WIB