Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjaga Ketahan Pangan: LP2B Ditargetkan Capai 87%

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029 ditargetkan mencapai 87%. Langkah ini juga selaras dengan pemenuhan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, maka ketahanan pangan nasional akan hancur. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan, yang digelar di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menteri Nusron menekankan, target LP2B sebesar 87% ini bukan sekadar angka, namun jadi pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B telah disusun secara bertahap. Mulai dari 75% pada 2025 hingga 87% pada 2029, di mana angka itu wajib menjadi acuan seluruh rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Namun demikian, kondisi _existing_ menunjukkan tantangan serius. Hingga saat ini, masih terdapat 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luasan LP2Bnya telah melewati 87%.

Baca Juga:  PT Astra International Tbk: Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les melalui Pelestarian Alam, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. LSD dinilai efektif menekan laju alih fungsi lahan secara signifikan di provinsi yang telah menetapkannya. Sebagai contoh, sebelum ada kebijakan LSD, penyusutan lahan sawah di Provinsi Jawa Barat mencapai 49.585 hektare. Namun, setelah kebijakan LSD berjalan di tahun 2021, penyusutan yang terjadi menurun di angka 2.585 hektare.

Menteri Nusron menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87% dalam RTRW-nya. Kebijakan ini diambil guna memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan tata ruang.

“Tujuan kami bukan mematikan pembangunan. Pertanian harus jalan, industri jalan, energi jalan, dan perumahan juga jalan. Tetapi, semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkas Menteri Nusron.

Adapun Rakor ini dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Turut memberi paparan, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Target 2029 Tembus Lebih Cepat, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
ATR/BPN Butuh SDM Baru: Paham Regulasi Paham Manusia – Pesan Sri Sultan
Nusron Wahid: Kebijakan Pertanahan Bermuara Pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Sudah Beli Tanah Tapi Nama Belum Ganti di Sertipikat? Segera Urus Balik Nama ke BPN
KPU Dapat Rp4,68 Triliun di APBN 2027, Minta Tambahan Rp78,3 Miliar untuk Pemilu 2029
Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau
Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:09 WIB

Target 2029 Tembus Lebih Cepat, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Minggu, 6 September 2026 - 11:58 WIB

ATR/BPN Butuh SDM Baru: Paham Regulasi Paham Manusia – Pesan Sri Sultan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:51 WIB

Nusron Wahid: Kebijakan Pertanahan Bermuara Pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 5 September 2026 - 12:42 WIB

Sudah Beli Tanah Tapi Nama Belum Ganti di Sertipikat? Segera Urus Balik Nama ke BPN

Rabu, 2 September 2026 - 13:05 WIB

KPU Dapat Rp4,68 Triliun di APBN 2027, Minta Tambahan Rp78,3 Miliar untuk Pemilu 2029

Berita Terbaru

Berita Daerah

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:10 WIB

Berita Nasional

Target 2029 Tembus Lebih Cepat, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:09 WIB