Nusron Wahid: Kebijakan Pertanahan Bermuara Pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN, SULTRAMEDIA — Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang tanah bagi calon pengelola pertanahan. Tanah tidak bisa hanya dilihat sebagai objek milik, tetapi juga sebagai ruang dengan makna berbeda bagi tiap kelompok masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN, Jumat (04/09/2026). Kegiatan yang diikuti 500 taruna/i calon wisudawan ini menghadirkan akademisi Rocky Gerung sebagai pembicara.

Menurut Rocky, ada 3 cara pandang utama terhadap tanah yang perlu dipahami insan pertanahan.

“Tanah itu tidak hanya dimiliki orang, korporasi, atau negara. Ada 3 konsep. Pertama konsep warisan turun-temurun. Kedua konsep kegunaan sosial yang diatur negara. Ketiga konsep tanah sebagai komoditas yang punya nilai ekonomi,” jelasnya.

Tiga sudut pandang ini membuat makna tanah berbeda-beda. Bagi masyarakat adat tanah punya nilai spiritual karena terkait leluhur. Bagi negara tanah punya fungsi sosial yang diatur hukum. Sementara bagi korporasi, tanah adalah aset bisnis.

Rocky menilai banyak konflik agraria terjadi bukan karena memperebutkan bidang tanahnya, tapi karena berbeda dalam memaknai tanah itu sendiri.

“Konflik agraria itu konflik pemaknaan. Tanahnya tetap di situ. Yang diperebutkan adalah makna, hak, fungsi, dan tujuan dari penguasaan tanah tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Rakernas 2025, Menteri ATR/Kepala BPN: Hasilkan Keputusan Optimal dan Berkualitas, Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Ia juga mengingatkan para taruna/i bahwa usia tanah jauh melampaui usia manusia maupun negara.

“Kita hanya hidup paling lama 97 tahun. Tanah sudah ada jutaan tahun. Jadi sebenarnya bukan kita yang memiliki tanah, tapi kitalah yang diurus oleh tanah. Tanah itu abadi,” ujarnya.

Pernyataan Rocky ditanggapi langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Ia menyebut gagasan tentang usia tanah penting menjadi bahan evaluasi pembuat kebijakan.

“Tanah itu lebih tua dari rakyat dan dari negara. Ini pelajaran penting bagi kita para pengambil keputusan,” ujar Nusron.

Menurut Menteri Nusron, semua kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada 2 hal: keadilan dan kesejahteraan rakyat. Hal ini sejalan dengan semangat UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang tahun ini memasuki usia 66 tahun.

“Pertanyaannya sekarang, apakah UUPA masih mampu menciptakan Land Justice and Welfare di Indonesia? Itu yang harus kita jawab bersama,” pungkasnya.

Kuliah umum ini turut dihadiri jajaran Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur STPN, dan seluruh Kepala Kanwil BPN se-Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Beli Tanah Tapi Nama Belum Ganti di Sertipikat? Segera Urus Balik Nama ke BPN
KPU Dapat Rp4,68 Triliun di APBN 2027, Minta Tambahan Rp78,3 Miliar untuk Pemilu 2029
Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau
Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah
HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan
Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota
ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:51 WIB

Nusron Wahid: Kebijakan Pertanahan Bermuara Pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 5 September 2026 - 12:42 WIB

Sudah Beli Tanah Tapi Nama Belum Ganti di Sertipikat? Segera Urus Balik Nama ke BPN

Rabu, 2 September 2026 - 13:05 WIB

KPU Dapat Rp4,68 Triliun di APBN 2027, Minta Tambahan Rp78,3 Miliar untuk Pemilu 2029

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wamen Ossy: Sertipikat MBR Banjar Jadi Bukti Negara Hadir

Sabtu, 5 Sep 2026 - 12:59 WIB