SLEMAN, SULTRAMEDIA — Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang tanah bagi calon pengelola pertanahan. Tanah tidak bisa hanya dilihat sebagai objek milik, tetapi juga sebagai ruang dengan makna berbeda bagi tiap kelompok masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN, Jumat (04/09/2026). Kegiatan yang diikuti 500 taruna/i calon wisudawan ini menghadirkan akademisi Rocky Gerung sebagai pembicara.
Menurut Rocky, ada 3 cara pandang utama terhadap tanah yang perlu dipahami insan pertanahan.
“Tanah itu tidak hanya dimiliki orang, korporasi, atau negara. Ada 3 konsep. Pertama konsep warisan turun-temurun. Kedua konsep kegunaan sosial yang diatur negara. Ketiga konsep tanah sebagai komoditas yang punya nilai ekonomi,” jelasnya.
Tiga sudut pandang ini membuat makna tanah berbeda-beda. Bagi masyarakat adat tanah punya nilai spiritual karena terkait leluhur. Bagi negara tanah punya fungsi sosial yang diatur hukum. Sementara bagi korporasi, tanah adalah aset bisnis.
Rocky menilai banyak konflik agraria terjadi bukan karena memperebutkan bidang tanahnya, tapi karena berbeda dalam memaknai tanah itu sendiri.
“Konflik agraria itu konflik pemaknaan. Tanahnya tetap di situ. Yang diperebutkan adalah makna, hak, fungsi, dan tujuan dari penguasaan tanah tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan para taruna/i bahwa usia tanah jauh melampaui usia manusia maupun negara.
“Kita hanya hidup paling lama 97 tahun. Tanah sudah ada jutaan tahun. Jadi sebenarnya bukan kita yang memiliki tanah, tapi kitalah yang diurus oleh tanah. Tanah itu abadi,” ujarnya.
Pernyataan Rocky ditanggapi langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Ia menyebut gagasan tentang usia tanah penting menjadi bahan evaluasi pembuat kebijakan.
“Tanah itu lebih tua dari rakyat dan dari negara. Ini pelajaran penting bagi kita para pengambil keputusan,” ujar Nusron.
Menurut Menteri Nusron, semua kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada 2 hal: keadilan dan kesejahteraan rakyat. Hal ini sejalan dengan semangat UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang tahun ini memasuki usia 66 tahun.
“Pertanyaannya sekarang, apakah UUPA masih mampu menciptakan Land Justice and Welfare di Indonesia? Itu yang harus kita jawab bersama,” pungkasnya.
Kuliah umum ini turut dihadiri jajaran Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur STPN, dan seluruh Kepala Kanwil BPN se-Indonesia.












