ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, SULTRAMEDIA — Nggak ada lagi istilah “nunggu nggak jelas” saat urus balik nama tanah.

Menjelang 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN akan memulai uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari. Dan Kantor Pertanahan Kota Semarang jadi salah satu dari 17 lokasi pertama yang ditunjuk.

Selama ini proses peralihan hak sering bikin masyarakat was-was. Dokumen sudah lengkap, tapi tetap harus bolak-balik karena prosesnya melibatkan PPAT, Pemda, sampai Kantah. Ujungnya: kapan selesai, nggak ada yang bisa jamin.

Kini ATR/BPN mau memutus rantai itu lewat target waktu yang jelas. Layanan ini mematok durasi penyelesaian di tiap tahap:

1. Verifikasi BPHTB oleh Pemda: 3 hari;
2. Pembuatan AJB oleh PPAT: 2 hari; dan
3. Proses di Kantor Pertanahan: 5 hari, setelah semua syarat dipenuhi dan SPS serta PNBP dibayar.

Total 10 hari kerja. Setelah itu sertipikat diharapkan sudah bisa diambil.

Pilot project tahap pertama akan digelar 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang.
Tahap kedua menyusul 24 September 2026 di 24 Kantah, dan akan terus diperluas.

Baca Juga:  9 Rumah Sakit BLU Catat Pendapatan di Atas Rp1 Triliun pada 2025, RSCM Tertinggi

Menjelang uji coba, optimisme datang dari masyarakat yang sudah sering wara-wiri ke Kantah Kota Semarang.

Tulus Satriawan, 53, mengaku pengalamannya mengurus balik nama tidak selama yang dibayangkan orang.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujarnya, Kamis (06/08/2026).

Hal senada disampaikan Dedi (32). Baginya kecepatan penting, tapi kepastian waktu jauh lebih penting.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkasnya.

Dengan adanya target 10 hari ini, masyarakat berharap urusan pertanahan tidak lagi bertele-tele. Cukup datang, lengkapi berkas, dan tunggu sesuai jadwal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN dan KPK Gelar PRESTASI, Tekankan Semangat Permudah Rakyat
Tak Lagi Menunggu Lama! ATR BPN Pastikan Jadwal Ukur, Sertipikat Makin Cepat
Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Daftar Hari Ini, Ukur Maks 7 Hari
Benang Asa Ahmad Akbar, Dari Meleura Ke Jamnas XII Cibubur
Anggota DPD RI La Ode Umar Bonte Tegaskan Nakes Garda Terdepan, Dukung Kenaikan Gaji
Pemkab Buteng Usulkan “Trans Marine” Pertama di Indonesia, Pemuda Dikasih Kapal + Rumah Gratis
ATR/BPN, KPK dan Pemda Jabar Sepakat Berantas Korupsi Lewat Penataan Tanah dan Tata Ruang
Menteri ATR/BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:51 WIB

ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Gelar PRESTASI, Tekankan Semangat Permudah Rakyat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Daftar Hari Ini, Ukur Maks 7 Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Benang Asa Ahmad Akbar, Dari Meleura Ke Jamnas XII Cibubur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Anggota DPD RI La Ode Umar Bonte Tegaskan Nakes Garda Terdepan, Dukung Kenaikan Gaji

Berita Terbaru

Berita Daerah

PPPK Paruh Waktu di Muna Akhirnya Digaji, Cair Usai APBD Perubahan

Rabu, 12 Agu 2026 - 03:25 WIB