SEMARANG, SULTRAMEDIA — Nggak ada lagi istilah “nunggu nggak jelas” saat urus balik nama tanah.
Menjelang 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN akan memulai uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari. Dan Kantor Pertanahan Kota Semarang jadi salah satu dari 17 lokasi pertama yang ditunjuk.
Selama ini proses peralihan hak sering bikin masyarakat was-was. Dokumen sudah lengkap, tapi tetap harus bolak-balik karena prosesnya melibatkan PPAT, Pemda, sampai Kantah. Ujungnya: kapan selesai, nggak ada yang bisa jamin.
Kini ATR/BPN mau memutus rantai itu lewat target waktu yang jelas. Layanan ini mematok durasi penyelesaian di tiap tahap:
1. Verifikasi BPHTB oleh Pemda: 3 hari;
2. Pembuatan AJB oleh PPAT: 2 hari; dan
3. Proses di Kantor Pertanahan: 5 hari, setelah semua syarat dipenuhi dan SPS serta PNBP dibayar.
Total 10 hari kerja. Setelah itu sertipikat diharapkan sudah bisa diambil.
Pilot project tahap pertama akan digelar 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang.
Tahap kedua menyusul 24 September 2026 di 24 Kantah, dan akan terus diperluas.
Menjelang uji coba, optimisme datang dari masyarakat yang sudah sering wara-wiri ke Kantah Kota Semarang.
Tulus Satriawan, 53, mengaku pengalamannya mengurus balik nama tidak selama yang dibayangkan orang.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujarnya, Kamis (06/08/2026).
Hal senada disampaikan Dedi (32). Baginya kecepatan penting, tapi kepastian waktu jauh lebih penting.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkasnya.
Dengan adanya target 10 hari ini, masyarakat berharap urusan pertanahan tidak lagi bertele-tele. Cukup datang, lengkapi berkas, dan tunggu sesuai jadwal.











