KENDARI, SULTRAMEDIA — Aturan baru terbit, target pun naik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) langsung tancap gas mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Ini dilakukan setelah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 resmi diberlakukan.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).
Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah pusat memangkas sejumlah persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan bedah rumah.
Menurut Gubernur, penyederhanaan ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan dan proses penyaluran berjalan lebih cepat serta tepat sasaran.
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menegaskan, rumah yang layak huni, aman dan sehat adalah kebutuhan dasar warga. Karena itu, Pemprov menjadikan penanganan RTLH sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan Sultra tahun ini.
Meski mekanisme dipermudah, prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik tetap menjadi pegangan utama.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sultra menargetkan pembangunan 602 unit hunian pada tahun 2026.
Setiap unit mendapat alokasi anggaran sekitar Rp50 juta. Program ini juga dikolaborasikan dengan Kampung Nelayan Merah Putih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat nelayan.
“Keberhasilan program Bedah Rumah maupun BSPS membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, legislatif serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Gubernur.











