APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Guru dan Nakes, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SULTRAMEDIA — Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengumumkan pemerintah pusat akan menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai 2027.

Kebijakan itu telah disepakati Banggar DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan APBN 2027.

Kesepakatan disampaikan Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (29/9/2026).

Said Abdullah menyebut, untuk menanggung honorarium PPPK guru dan nakes di daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.

“Menyangkut dana transfer ke daerah, Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati satu, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar 23 triliun,” ujar Said.

Pengalihan pembiayaan ini bertujuan untuk meringankan beban APBD daerah. Selama ini gaji PPPK menjadi pos belanja pegawai yang cukup besar di daerah.

Baca Juga:  P3K Paruh Waktu Dikbud Muna Capai 2.098, Bupati Bachrun: Positif Bagi Perputaran Ekonomi

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam UU tersebut, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Penundaan dilakukan untuk menyelamatkan ruang fiskal daerah.

Dalam rapat paripurna yang sama, Banggar DPR dan Pemerintah juga sepakat mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil ke daerah.

Salah satu skemanya adalah dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa membebani APBD.

Dengan ditanggungnya gaji PPPK oleh pusat, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk program prioritas lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

240 Ribu P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Dimulai Januari 2027
Layanan Perintis 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Target Nasional 1 Januari 2027
HANTARU 2026: Momentum Benahi Layanan Pertanahan di Seluruh Indonesia
Target 3 Juta Bidang, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah untuk MBR
Kumpulkan Kepala Kantah Se-Indonesia, Sekjen ATR/BPN: Jaga Integritas dan Optimalkan Layanan
RUU Reforma Agraria Dikebut, Wamen Ossy: Harus Adil dan Tuntaskan Konflik Tanah
Sinergi BPN, Pemda dan PPAT Jadi Kunci Sukses Percepatan Layanan Pertanahan 10 Hari
Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menteri Keuangan RI Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:47 WIB

APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Guru dan Nakes, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 11:32 WIB

240 Ribu P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Dimulai Januari 2027

Jumat, 25 September 2026 - 01:58 WIB

HANTARU 2026: Momentum Benahi Layanan Pertanahan di Seluruh Indonesia

Jumat, 18 September 2026 - 14:07 WIB

Target 3 Juta Bidang, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah untuk MBR

Jumat, 18 September 2026 - 06:36 WIB

Kumpulkan Kepala Kantah Se-Indonesia, Sekjen ATR/BPN: Jaga Integritas dan Optimalkan Layanan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Sinergi Lintas Sektor Dorong Percepatan Hunian Layak di Buteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:55 WIB

Berita Nasional

240 Ribu P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Dimulai Januari 2027

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:32 WIB