Layanan Perintis 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Target Nasional 1 Januari 2027

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari atau PERINTIS. Layanan ini kini sudah berjalan di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Perluasan tersebut diresmikan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis (24/9/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi menyampaikan, sebelumnya layanan PERINTIS 10 Hari diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.

“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah,” ujar Uunk Din Parunggi di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Pada tahap kedua ini, ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Beberapa di antaranya berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Untuk wilayah Sulsel, layanan ini sudah diterapkan di 14 Kantah seperti Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Bone, Wajo, Sidrap, Luwu, Tana Toraja, dan Luwu Timur.

Sementara untuk Sulteng ada 4 Kantah, yakni Banggai Kepulauan, Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una. Di Sulbar ada 2 Kantah, yaitu Mamasa dan Polewali Mandar.

Baca Juga:  Bupati Azhari: Semua Kafe di Buteng Tak Berizin, Tutup Jika Warga Kompak

Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.

“Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk.

Layanan PERINTIS mengintegrasikan tiga tahap dalam proses peralihan hak atas tanah agar lebih cepat dan pasti.

1. Verifikasi BPHTB oleh Pemda: Maksimal 3 hari. Jika tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui lewat mekanisme fiktif-positif;

2. Pembuatan AJB oleh PPAT: Maksimal 2 hari; dan

3. Proses di Kantor Pertanahan*: Paling lama 5 hari.

Total waktu penyelesaian layanan hanya 10 hari kerja. Keberhasilan program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan PPAT.

Bersamaan dengan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari. Layanan ini kini sudah berjalan di 495 Kantah atau 96,3% dari total Kantah di seluruh Indonesia.

PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu bentuk transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HANTARU 2026: Momentum Benahi Layanan Pertanahan di Seluruh Indonesia
16 Tahun Penuh Keraguan, Muhammadiyah Pohuwatu Akhirnya Pegang Sertipikat
Peringati HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Gelar Aksi Donor Darah
Konsolidasi Tanah 2026, Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi di Muna
Kepemimpinan Baru Kanwil BPN Sultra, Kantah Muna Komit Tingkatkan Pelayanan
Kantah Muna dan Kejari Muna Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan
Target 3 Juta Bidang, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah untuk MBR
Kumpulkan Kepala Kantah Se-Indonesia, Sekjen ATR/BPN: Jaga Integritas dan Optimalkan Layanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:29 WIB

Layanan Perintis 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Target Nasional 1 Januari 2027

Jumat, 25 September 2026 - 01:58 WIB

HANTARU 2026: Momentum Benahi Layanan Pertanahan di Seluruh Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 01:49 WIB

16 Tahun Penuh Keraguan, Muhammadiyah Pohuwatu Akhirnya Pegang Sertipikat

Kamis, 24 September 2026 - 13:56 WIB

Peringati HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Gelar Aksi Donor Darah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:58 WIB

Konsolidasi Tanah 2026, Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi di Muna

Berita Terbaru