JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari atau PERINTIS. Layanan ini kini sudah berjalan di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Perluasan tersebut diresmikan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi menyampaikan, sebelumnya layanan PERINTIS 10 Hari diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah,” ujar Uunk Din Parunggi di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Pada tahap kedua ini, ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Beberapa di antaranya berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Untuk wilayah Sulsel, layanan ini sudah diterapkan di 14 Kantah seperti Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Bone, Wajo, Sidrap, Luwu, Tana Toraja, dan Luwu Timur.
Sementara untuk Sulteng ada 4 Kantah, yakni Banggai Kepulauan, Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una. Di Sulbar ada 2 Kantah, yaitu Mamasa dan Polewali Mandar.
Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.
“Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk.
Layanan PERINTIS mengintegrasikan tiga tahap dalam proses peralihan hak atas tanah agar lebih cepat dan pasti.
1. Verifikasi BPHTB oleh Pemda: Maksimal 3 hari. Jika tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui lewat mekanisme fiktif-positif;
2. Pembuatan AJB oleh PPAT: Maksimal 2 hari; dan
3. Proses di Kantor Pertanahan*: Paling lama 5 hari.
Total waktu penyelesaian layanan hanya 10 hari kerja. Keberhasilan program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan PPAT.
Bersamaan dengan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari. Layanan ini kini sudah berjalan di 495 Kantah atau 96,3% dari total Kantah di seluruh Indonesia.
PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu bentuk transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah.












