KENDARI, SULTRAMEDIA — DPRD dan Pemprov Sultra resmi menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (29/9/2026).
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 harus dikelola dengan prinsip transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata*,” ujar Andi Sumangerukka dalam sambutannya.
Menurut Gubernur, ketepatan waktu pelaksanaan program juga penting. Ia meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah tidak menunda tahapan kegiatan agar target kinerja bisa tercapai sesuai jadwal.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, serta seluruh OPD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga disepakati.
Persetujuan bersama ini, kata dia, adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk mendorong capaian prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD Sultra 2025–2029. Sekaligus mendukung program pembangunan nasional di wilayah Sulawesi Tenggara.
Usai ditandatangani, dokumen Perubahan APBD 2026 akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Pemprov Sultra berharap hasil evaluasi segera keluar agar Perda bisa segera ditetapkan.
Gubernur juga meminta TAPD dan perangkat daerah langsung bergerak menyusun rancangan APBD 2027 setelah Perda Perubahan 2026 ditetapkan.
“APBD yang baik adalah yang direncanakan dengan bijak, dikelola dengan benar, dan manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.












