Penertiban Gas 3 Kg di Kendari Dimulai, Pedagang Eceran Diberi Waktu Hingga 4 Oktober

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, SULTRAMEDIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan langkah penertiban terhadap penjualan LPG 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan. Imbauan resmi ini disampaikan untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran.

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, SKM dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.

Dalam imbauannya, Pemkot Kendari menegaskan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer.

Pangkalan juga diimbau tidak menjual LPG bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan.

Pemkot Kendari memberikan tenggat waktu kepada pangkalan untuk melakukan penyesuaian penyaluran.

“Diberi waktu sampai tanggal 4 Oktober 2026 untuk menghabiskan stok di eceran atau kios, setelah itu kami akan melakukan penertiban,” bunyi imbauan Pemkot.

Baca Juga:  Kabar Duka, Anggota DPRD Sultra Dra. Hj. Muniarty M. Ridwan Berpulang ke Rahmatullah

Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan turun melakukan penertiban terhadap pangkalan yang menjual di atas HET maupun menyalurkan LPG ke pengecer atau kios secara tidak sesuai ketentuan.

Pemkot menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada pangkalan yang terbukti melanggar. Sanksinya berupa rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menyebut penertiban dilakukan agar LPG bersubsidi bisa diterima masyarakat yang berhak.

“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).

Pemkot Kendari mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram. Warga diminta melapor jika menemukan penjualan di atas HET maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

“Mari bersama tertib dan jaga ketersediaan Gas 3 Kg,” ajak Pemkot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Transportasi Konvensional Vs Online di Pelabuhan Baubau, KSOP Tegaskan Aturan
Kunker di Mubar, Sekjen Transmigrasi Bersama Ridwan Bae Siap Bawa Program Lanjutan
Bupati Azhari: Semua Kafe di Buteng Tak Berizin, Tutup Jika Warga Kompak
Digigit Buaya 3 Meter Saat Manah Ikan! Nelayan Kulisusu Dilarikan ke RSUD Butur
Polres Muna Amankan 9,71 Gram Sabu Dari Tangan 2 Pelajar
Polisi Ungkap Motif Pencuri Kotak Amal di Apotek Raha: Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judol
Bupati Bachrun Serahkan Proposal Proyek Strategis Muna ke Menteri PU Dody Hanggoro
Bupati Muna Serahkan Proposal Pengembangan Destinasi Wisata ke Kemenparekraf RI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:29 WIB

Penertiban Gas 3 Kg di Kendari Dimulai, Pedagang Eceran Diberi Waktu Hingga 4 Oktober

Senin, 28 September 2026 - 03:09 WIB

Polemik Transportasi Konvensional Vs Online di Pelabuhan Baubau, KSOP Tegaskan Aturan

Sabtu, 26 September 2026 - 12:29 WIB

Kunker di Mubar, Sekjen Transmigrasi Bersama Ridwan Bae Siap Bawa Program Lanjutan

Sabtu, 26 September 2026 - 12:23 WIB

Bupati Azhari: Semua Kafe di Buteng Tak Berizin, Tutup Jika Warga Kompak

Sabtu, 26 September 2026 - 04:04 WIB

Polres Muna Amankan 9,71 Gram Sabu Dari Tangan 2 Pelajar

Berita Terbaru