KENDARI, SULTRAMEDIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan langkah penertiban terhadap penjualan LPG 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan. Imbauan resmi ini disampaikan untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, SKM dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.
Dalam imbauannya, Pemkot Kendari menegaskan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer.
Pangkalan juga diimbau tidak menjual LPG bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan.
Pemkot Kendari memberikan tenggat waktu kepada pangkalan untuk melakukan penyesuaian penyaluran.
“Diberi waktu sampai tanggal 4 Oktober 2026 untuk menghabiskan stok di eceran atau kios, setelah itu kami akan melakukan penertiban,” bunyi imbauan Pemkot.
Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan turun melakukan penertiban terhadap pangkalan yang menjual di atas HET maupun menyalurkan LPG ke pengecer atau kios secara tidak sesuai ketentuan.
Pemkot menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada pangkalan yang terbukti melanggar. Sanksinya berupa rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menyebut penertiban dilakukan agar LPG bersubsidi bisa diterima masyarakat yang berhak.
“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).
Pemkot Kendari mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram. Warga diminta melapor jika menemukan penjualan di atas HET maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
“Mari bersama tertib dan jaga ketersediaan Gas 3 Kg,” ajak Pemkot.












