JAKARTA, SULTRAMEDIA — Proses pengurusan sertipikat tanah selama ini kerap dianggap rumit. Namun pengalaman warga Banda Aceh dan Kupang membuktikan, mengurus peralihan hak secara mandiri di Kantor Pertanahan tidak serumit yang dibayangkan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, kunci kelancaran ada pada kelengkapan administrasi dan pendampingan petugas.
Nova, warga Banda Aceh, baru saja menyelesaikan pengurusan sertipikatnya di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Mulai dari tahap pemecahan hingga peralihan hak, seluruh proses ia tuntaskan dalam waktu sembilan hari.
“Jadi kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungnya,” ujar Nova dalam Siaran Pers ATR/BPN, Rabu (21/10/2026).
Sebagai warga awam, Nova mengaku sangat terbantu dengan arahan petugas Kantah Kota Banda Aceh yang sabar dan teliti.
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia beberapa kali mengurus sertipikat secara mandiri dan merasakan adanya peningkatan kualitas pelayanan.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.
Bagi Theodora, adanya kepastian tenggat waktu membuat masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan hanya untuk mengecek perkembangan berkas.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas, kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkasnya.
ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur, proses pengurusan sertipikat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tanpa perantara.












