Status Tanah Beralas Girik di 2026, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia – Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertipikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan Potensial Guna Dukung Program Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit
Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik di Forum Bakohumas 2026
Menteri ATR/BPN Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Work From Home, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Kementerian ATR/BPN Komitmen Legalisasi Tanah Program Kebun Pangan Lokal Perempuan
Kementerian ATR/BPN Gelar Vaksinasi: Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan
Transformasi Digital Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengamanan Berlapis
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:18 WIB

Tinjau Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Selasa, 21 April 2026 - 12:13 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan Potensial Guna Dukung Program Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

Sabtu, 11 April 2026 - 13:15 WIB

Menteri ATR/BPN Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Sabtu, 11 April 2026 - 13:11 WIB

Work From Home, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Legalisasi Tanah Program Kebun Pangan Lokal Perempuan

Berita Terbaru