ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan terkait pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Rapat ini fokus membahas penataan hubungan kerja dan pembagian kewenangan agar program Reforma Agraria berjalan lebih efektif.

Pertemuan berlangsung Rabu (14/10/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Wamen Ossy menegaskan, rapat ini bukan untuk mempertahankan struktur atau nama lembaga masing-masing.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

BRAN sendiri terbentuk sejak RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan September lalu. Lembaga ini mendapat amanah menangani perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria.

Namun, masih ada beberapa tugas BRAN yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Baca Juga:  Layanan Perintis 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Target Nasional 1 Januari 2027

Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, dalam rapat ini memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut akan menjadi dasar merumuskan struktur organisasi agar tugas BRAN bisa berjalan optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.

Menurut Wamen Ossy, penyelarasan kewenangan ini penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Tujuannya agar kebijakan berjalan efektif dan efisien sesuai visi Presiden RI, yaitu berhasil guna dan berdaya guna.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan akan terus dilanjutkan hingga pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga tersusun jelas dan selaras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Mau Urus Sertipikat Tanpa Cuti? Pakai Fitur Antrian Daring “Sentuh Tanahku” Milik ATR/BPN
Fasum Kontu Disertipikatkan! BPN Muna Tunggu Usulan Resmi
Dukung TMMD ke-130! BPN Muna Pastikan Kepastian Hukum Pertanahan Terjaga
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran Bareng ATR/BPN demi Percepat Reforma Agraria
Pengurusan Sertipikat Kini Pasti Jadwalnya! Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Permudah Warga
4,1 Juta Ton! BULOG Bukukan Capaian Pengadaan Beras Terbesar Sepanjang Sejarah
Masuki Pekan Ketiga, Kantor Pertanahan Muna Gelar Monev Program MagangHub 18 Peserta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22 WIB

ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Mau Urus Sertipikat Tanpa Cuti? Pakai Fitur Antrian Daring “Sentuh Tanahku” Milik ATR/BPN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Fasum Kontu Disertipikatkan! BPN Muna Tunggu Usulan Resmi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Dukung TMMD ke-130! BPN Muna Pastikan Kepastian Hukum Pertanahan Terjaga

Berita Terbaru

Berita Nasional

Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Senin, 19 Okt 2026 - 02:28 WIB

Berita Nasional

ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

Senin, 19 Okt 2026 - 02:22 WIB