MUNA, SULTRAMEDIA — Angin segar datang dari sektor pendapatan daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna, La Inpres, mengumumkan penerimaan pajak daerah hingga 31 Juli 2026 sudah menembus angka Rp10 miliar.
Angka itu disampaikan La Inpres saat ditemui di sela-sela pelantikan 94 Kepala UPTD SD dan SMP se-Kabupaten Muna di Aula Galampano Kota Raha, Rabu (05/08/2026).
“Alhamdulillah, sampai akhir Juli ini kita sudah kumpul sekitar Rp10 miliar,” ujarnya.
*Penopang Utama: Rumah Makan, Hotel, dan BPHTB*
Menurut La Inpres, Rp10 miliar tersebut berasal dari 11 jenis pajak. Belum termasuk Pajak Sarang Burung Walet dan PBB.
Sektor yang paling moncer adalah pajak rumah makan, hotel, restoran, BPHTB, serta Dana Bagi Hasil dari kendaraan bermotor dan PNBP.
“BPHTB juga ikut menyumbang atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Insyaallah tanggal 10 sudah penyerahan. Untuk pajak rumah makan, penagihannya bahkan tembus 100 persen,” ungkapnya bangga.
Bapenda Muna tidak mau cepat puas. Tahun ini target PAD dari pajak dioptimalisasikan dari Rp45 miliar menjadi Rp40 miliar.
Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus ditingkatkan. Selama ini, penerimaan PBB mentok di angka Rp2,5 miliar.
“Tahun ini kita pasang target PBB 100 persen, sekitar Rp5 miliar. Insyaallah tercapai,” tegas La Inpres.
Untuk mewujudkan itu, Bapenda akan menggerakkan para kolektor dan admin pajak di 150 desa dan kelurahan. Selama ini mereka vakum karena tidak ada insentif.
“Kalau PBB kita 100 persen, insyaallah ke depan mereka saya prioritaskan dapat insentif. Karena jelas, insentif itu dari pendapatan. Kalau tidak ada pendapatan, mau kasih dari mana,” jelasnya.
*Masalah Data PBB Tuntas! Kenalkan SIPANDAI*
Selama bertahun-tahun, data PBB jadi mimpi buruk. Nama wajib pajak salah, objek ganda, dan tidak bisa diperbaiki di aplikasi lama.
Kini Bapenda punya senjata baru: SIPANDAI – Sistem Informasi Pendapatan Daerah Integratif.
“Dengan SIPANDAI, data PBB kita sekarang real dan transparan. Masyarakat bisa cek langsung, titik objeknya di mana, atas nama siapa, semua kelihatan,” kata La Inpres.
Ia menyebut, Bapenda kini bukan lagi pembuat data, tapi pengguna data dari Badan Pertanahan. Ini membuat validasi jauh lebih akurat.
“Memang agak terlambat, targetnya harusnya Mei. Tapi tidak apa-apa, yang penting sekarang sudah jalan dan jauh lebih rapi,” tambahnya.
La Inpres juga menegaskan, Bapenda fokus mengurus pajak. Sementara urusan retribusi seperti parkir dan kebersihan ada di OPD teknis masing-masing.











