MUNA, SULTRAMEDIA — Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menghadiri rapat pembahasan permohonan perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Muna ini berlangsung Senin (03/08/2026) di Aula Galampano Kantolalo Raha dan dipimpin langsung oleh Bupati Muna.
Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Muna diwakili Pejabat Fungsional, Fatimah Wardhanah. Rapat ini menjadi forum strategis bagi perangkat daerah dan instansi terkait untuk membahas pemanfaatan ruang di wilayah Kecamatan Kabawo, Marobo, dan Bone.
Pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dalam proses perpanjangan PKKPR.
“Melalui pembahasan secara komprehensif, diharapkan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Fatimah Wardhanah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Muna.











