Sosialisasi Peraturan Menteri Tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN: Jadikan Pedoman Tingkatkan Kualitas Layanan

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan bagi jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.

Pesan tersebut mencakup pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antar unit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman peningkatan kualitas layanan pertanahan.

“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar yang berlangsung, Kamis (12/03/2026).

Pesan kedua, menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, menurut Dalu Agung Darmawan, setiap unit kerja jadi bisa menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.

Ketiga, Sekjen ATR/BPN menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan.

“Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin Rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa _output_ kita adalah satu kesatuan bukan berdiri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Tata Kelola Arsip Kaitannya Dengan Pelayanan Pertanahan

Peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran Tata Usaha di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia ini, juga diingatkan soal peran sesungguhnya Sekretariat Jenderal.

Dalu Agung Darmawan menyebut, perannya bukan sebatas menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tapi harus memastikan perangkat tersebut mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan. Oleh karena itu, forum koordinasi menjadi penting untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi.

Pesan terakhirnya, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata kerja yang telah disosialisasikan kali ini dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh ratusan peserta melalui zoom maupun Live YouTube ini, hadir memberikan sambutan, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo. Turut hadir memaparkan substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025, Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron: Sertipikatkan Tanah Wakaf, Amankan Aset Umat
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118, Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah Dengan Tetangga: Pasang Patok Batas
Digitalisasi Layanan Pertanahan: Permudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Hadiri Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah, Menteri Nusron Serahkan Sejumlah Sertipikat Wakaf
Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN Percepat Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu
Hadiri Raker MUI, Menteri Nusron Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:26 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118, Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:53 WIB

Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah Dengan Tetangga: Pasang Patok Batas

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:19 WIB

Digitalisasi Layanan Pertanahan: Permudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:40 WIB

Hadiri Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah, Menteri Nusron Serahkan Sejumlah Sertipikat Wakaf

Berita Terbaru