TANGERANG, SULTRAMEDIA — Lama antre untuk jadwal ukur tanah kini jadi cerita lama. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal agar masyarakat bisa langsung tahu kapan tanahnya akan diukur sejak pertama kali daftar.
Layanan ini sudah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Di Kota Tangerang sudah ada 606 permohonan, dan di Kota Tangerang Selatan*342 permohonan yang dilayani sejak akhir Maret 2026.
Manfaatnya dirasakan oleh Akmal Fadillah (30). Ia mengajukan pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang pada 25 Juli 2026. Saat itu petugas loket langsung menawarkannya pilihan jadwal: 30 atau 31 Juli.
Akmal memilih 30 Juli. Benar saja, petugas datang sesuai jadwal. Tanggal 3 Agustus ia sudah dapat kabar via WhatsApp bahwa Peta Bidang Tanah (PBT)-nya sudah bisa diambil.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu tanggal 3 Agustus sudah dikabarin PBT-nya bisa diambil,” cerita Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026).
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” lanjutnya.
Pengalaman sama dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ia baru pertama kali mengurus tanah secara mandiri. Berkas masuk 27 Juli, pengukuran dilakukan 3 Agustus, dan 4 Agustus pagi PBT-nya sudah selesai.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” ujarnya.
Sebelumnya Fitri sempat berpikir prosesnya akan lama karena sering dengar cerita orang. Tapi bukti di lapangan berbeda. Layanan kini lebih cepat, terjadwal, dan pasti.
Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat kepastian:
1. Pilih jadwal pengukuran saat mendaftar, dengan waktu tunggu maksimal 7 hari.
2. PBT diterbitkan cepat setelah pengukuran selesai.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang ingin mendaftar tanah pertama kali bisa langsung datang ke Kantah tanpa kuasa untuk memanfaatkan layanan ini.











