Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia – Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan.

Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan pelayaan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/2026).

Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

“Ini khususnya bagi Kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” lanjutnya.

Layanan pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal.

“Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal pelayanan tersebut.

“Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem “Pengukuran Terjadwal” Maksimal 12 Hari
Wamen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jawab Tantangan Sistem Pertanahan Indonesia
PT Astra International Tbk: Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les melalui Pelestarian Alam, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Kebandarudaraan Lewat Sinkronisasi Tata Ruang dan One Spatial Planning Policy
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat, Aset Pemprov DKI Jakarta Rp124 Triliun Aman Sepanjang 2026
Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara
Hadir di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Jalin Kerjasama Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:39 WIB

Mulai Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem “Pengukuran Terjadwal” Maksimal 12 Hari

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:26 WIB

Wamen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jawab Tantangan Sistem Pertanahan Indonesia

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:36 WIB

PT Astra International Tbk: Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les melalui Pelestarian Alam, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:26 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Kebandarudaraan Lewat Sinkronisasi Tata Ruang dan One Spatial Planning Policy

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat, Aset Pemprov DKI Jakarta Rp124 Triliun Aman Sepanjang 2026

Berita Terbaru