Mudik, Cek Batas Tanah Untuk Lindungi Aset: Hindari Masalah di Masa Depan

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan batas tanah atau yang sering disebut patok ini mempunyai banyak manfaat.

Manfaat itu bukan hanya bisa menjaga keamanan tanah, namun juga mempermudah saat akan melakukan transaksi pertanahan.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).

Shamy Ardian menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Baca Juga:  Pimpin Mediasi Ganti Rugi, Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel

Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.

“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.

Untuk itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen.

Dalam proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Langkah berikutnya yang paling penting adalah, segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertipikat.

Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara.

“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau
Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah
HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan
Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota
ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres
Kementerian ATR/BPN dan KPK Gelar PRESTASI, Tekankan Semangat Permudah Rakyat
Tak Lagi Menunggu Lama! ATR BPN Pastikan Jadwal Ukur, Sertipikat Makin Cepat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:00 WIB

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota

Berita Terbaru

Berita Daerah

6 Calon Sekda Sultra Lolos Administrasi, Ada Nama dari Sulbar

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:50 WIB

Berita Daerah

Lawan El Nino Dengan Waspada, Damkar Muna: Cegah Api Sebelum Padamkan

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:27 WIB