Mulai Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem “Pengukuran Terjadwal” Maksimal 12 Hari

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.

Kebijakan ini diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Selasa (07/07/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri Nusron.

Rinciannya:
1. Masa tunggu: Maksimal 7 hari sejak permohonan diajukan, masyarakat langsung dapat kepastian jadwal pengukuran.
2. Durasi pengukuran: Maksimal 5 hari untuk proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang.
3. Total waktu layanan: Maksimal 12 hari untuk layanan pengukuran reguler.

Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan standar pelayanan ini akan dievaluasi lewat survei kepuasan masyarakat.

Baca Juga:  Hadiri Raker MUI, Menteri Nusron Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegasnya di hadapan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Kepala Kanwil BPN.

Untuk mendukung implementasi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya meminta Kakantah mengoptimalkan penugasan petugas ukur dan Korsub. Penyelesaian berkas setelah pengukuran juga diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kakantah untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo.

Kementerian ATR/BPN menyebut sistem ini sebagai langkah transformasi pelayanan publik. Tujuannya: meningkatkan mutu layanan, mengurai antrean dan tunggakan, serta memberi kepastian waktu kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jawab Tantangan Sistem Pertanahan Indonesia
PT Astra International Tbk: Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les melalui Pelestarian Alam, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Kebandarudaraan Lewat Sinkronisasi Tata Ruang dan One Spatial Planning Policy
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat, Aset Pemprov DKI Jakarta Rp124 Triliun Aman Sepanjang 2026
Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara
Hadir di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Jalin Kerjasama Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara
International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron: Sertipikatkan Tanah Wakaf, Amankan Aset Umat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:39 WIB

Mulai Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem “Pengukuran Terjadwal” Maksimal 12 Hari

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:26 WIB

Wamen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jawab Tantangan Sistem Pertanahan Indonesia

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:36 WIB

PT Astra International Tbk: Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les melalui Pelestarian Alam, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:26 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Kebandarudaraan Lewat Sinkronisasi Tata Ruang dan One Spatial Planning Policy

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat, Aset Pemprov DKI Jakarta Rp124 Triliun Aman Sepanjang 2026

Berita Terbaru