Mulai Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem “Pengukuran Terjadwal” Maksimal 12 Hari

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.

Kebijakan ini diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Selasa (07/07/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri Nusron.

Rinciannya:
1. Masa tunggu: Maksimal 7 hari sejak permohonan diajukan, masyarakat langsung dapat kepastian jadwal pengukuran.
2. Durasi pengukuran: Maksimal 5 hari untuk proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang.
3. Total waktu layanan: Maksimal 12 hari untuk layanan pengukuran reguler.

Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan standar pelayanan ini akan dievaluasi lewat survei kepuasan masyarakat.

Baca Juga:  Tingkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, Kanwil BPN Sultra Launching Layanan Pengukuran Terjadwal

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegasnya di hadapan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Kepala Kanwil BPN.

Untuk mendukung implementasi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya meminta Kakantah mengoptimalkan penugasan petugas ukur dan Korsub. Penyelesaian berkas setelah pengukuran juga diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kakantah untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo.

Kementerian ATR/BPN menyebut sistem ini sebagai langkah transformasi pelayanan publik. Tujuannya: meningkatkan mutu layanan, mengurai antrean dan tunggakan, serta memberi kepastian waktu kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau
Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah
HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan
Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota
ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres
Kementerian ATR/BPN dan KPK Gelar PRESTASI, Tekankan Semangat Permudah Rakyat
Tak Lagi Menunggu Lama! ATR BPN Pastikan Jadwal Ukur, Sertipikat Makin Cepat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:00 WIB

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI di Kendari: Pemkot Fokus Sinergi Pusat-Provinsi-Kota

Berita Terbaru

Berita Daerah

6 Calon Sekda Sultra Lolos Administrasi, Ada Nama dari Sulbar

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:50 WIB

Berita Daerah

Lawan El Nino Dengan Waspada, Damkar Muna: Cegah Api Sebelum Padamkan

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:27 WIB