16 Tahun Penuh Keraguan, Muhammadiyah Pohuwatu Akhirnya Pegang Sertipikat

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO, SULTRAMEDIA — Setelah 16 tahun digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, akhirnya mengantongi sertipikat tanah wakaf.

Legalitas itu diserahkan langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/09/2026).

Selama ini lahan tersebut dipakai sejak 2010 tanpa bukti kepemilikan yang sah. Kondisi itu membuat pengurus diliputi keraguan dan kebimbangan.

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ujar Ketua PD Muhammadiyah Pohuwato, Saiful Hudodoo.

Saiful menyebut sertipikat menjadi syarat utama untuk mengembangkan program Muhammadiyah di Pohuwato. Tanpa legalitas, akses bantuan dari pemerintah tidak bisa didapatkan.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujarnya.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelas Saiful.

Baca Juga:  Ganti Nakhoda! 10 Kepala Dinas Sultra Resmi Dilantik

Pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir seiring adanya pergantian kepengurusan dan regenerasi di tubuh organisasi.

Dengan adanya kepastian hukum, Saiful mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus sertipikatnya.

“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN hingga September 2026, tercatat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Sebanyak 311.751 bidang atau 59,72% di antaranya sudah bersertipikat.

Pemanfaatan tanah wakaf paling banyak untuk masjid 43,51%, musala 27,90%, sekolah 10,77%, kegiatan sosial 9,37%, makam 4,35%, dan pesantren 4,10%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif Pencuri Kotak Amal di Apotek Raha: Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judol
Bupati Bachrun Serahkan Proposal Proyek Strategis Muna ke Menteri PU Dody Hanggoro
Bupati Muna Serahkan Proposal Pengembangan Destinasi Wisata ke Kemenparekraf RI
HANTARU 2026: Momentum Benahi Layanan Pertanahan di Seluruh Indonesia
Korwil BGN Konawe Sebut Ada Miskomunikasi Guru dan SPPG Picu Keracunan MBG
Pesta Panen Adat Wawonota’uno Kioko: Bupati Buton Utara Puji Kedermawanan Gomberto
Peringati HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Gelar Aksi Donor Darah
Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG, 27 Siswa SMAN 20 Konawe Dilarikan ke RS
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Polisi Ungkap Motif Pencuri Kotak Amal di Apotek Raha: Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judol

Jumat, 25 September 2026 - 03:00 WIB

Bupati Bachrun Serahkan Proposal Proyek Strategis Muna ke Menteri PU Dody Hanggoro

Jumat, 25 September 2026 - 02:23 WIB

Bupati Muna Serahkan Proposal Pengembangan Destinasi Wisata ke Kemenparekraf RI

Jumat, 25 September 2026 - 01:58 WIB

HANTARU 2026: Momentum Benahi Layanan Pertanahan di Seluruh Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 01:49 WIB

16 Tahun Penuh Keraguan, Muhammadiyah Pohuwatu Akhirnya Pegang Sertipikat

Berita Terbaru

Berita Nasional

HANTARU 2026: Momentum Benahi Layanan Pertanahan di Seluruh Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 - 01:58 WIB