KENDARI, SULTRAMEDIA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muna memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan dalam kegiatan MoU dan PKS antara jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sultra, di Claro Hotel Kendari, Kamis (10/09/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Ade Irawadi, hadir langsung dalam acara tersebut. Khusus untuk Kabupaten Muna, PKS ditandatangani antara Kejari Muna dengan Kantah Muna.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus membangun sinergi antarlembaga, agar pelayanan pertanahan di Kabupaten Muna bisa berjalan lebih efektif,” ujar Ade Irawadi.
Selain penandatanganan PKS tingkat kabupaten/kota, acara juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra.
Rangkaian kegiatan juga mencakup sambutan dari Kakanwil BPN Sultra dan Kajati Sultra, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kerja sama dan sesi foto bersama.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penanganan persoalan hukum di bidang pertanahan serta pelayanan kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara, termasuk Muna, dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan berkeadilan.












