SURABAYA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan program Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Program ini bertujuan memangkas waktu pengurusan balik nama tanah dari sebelumnya berminggu-minggu menjadi hanya 10 hari kerja.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi 3 pihak: ATR/BPN, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Ia menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (11/09/2026).
“Intinya kita harus mempermudah masyarakat. Kalau BPN, Bapenda, dan PPAT tidak jalan bareng, program ini tidak akan berhasil. Ini saatnya kita berbenah demi pelayanan yang lebih cepat ke rakyat,” ujar Nusron.
Dalam skema PERINTIS, proses dibagi 3 tahap. Verifikasi BPHTB oleh Bapenda ditarget 3 hari. Pembuatan AJB oleh PPAT 2 hari. Dan penyelesaian di Kantor Pertanahan maksimal 5 hari. Totalnya 10 hari.
Menteri Nusron juga mendorong integrasi data antara Pemda dan Kantah melalui penyamaan Nomor Objek Pajak dengan Nomor Identifikasi Bidang. Ia meminta kepala daerah segera menandatangani kerja sama agar pertukaran data bisa dilakukan secara online.
Untuk PPAT, Menteri meminta ketepatan waktu menjadi indikator penilaian. Setiap bulan akan diumumkan PPAT tercepat dan akan ada reward bagi yang melayani tepat waktu.
Di Jawa Timur, program ini sudah berjalan di Kantah Surabaya I dan Kabupaten Malang. Mulai 24 September 2026, 7 kantor pertanahan lain ditargetkan ikut. Nusron menargetkan seluruh Kantah di Jatim bisa menerapkan PERINTIS sebelum akhir 2026.
Usai rakor, Menteri Nusron juga meresmikan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II bersama Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wagub Jatim Emil Dardak, Sekda Jatim Adhy Karyono, para bupati/wali kota se-Jatim, serta jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN.












