JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian ATR/BPN terus mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan dilakukan melalui forum konsinyering bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan, Senin (14/09/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU ini tidak bisa berjalan sendiri. Ia meminta dukungan dan masukan dari semua pihak agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada keadilan dan pemerataan kesejahteraan.
“Kami butuh arahan dari semua pemangku kepentingan. Harapannya, UU ini bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini belum tuntas,” ujar Ossy saat membuka kegiatan di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pejabat hadir memberi masukan. Di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wajagung Asep Nana Mulyana.
Ossy menyebut ada 5 isu besar yang menjadi catatan penting dalam RUU ini. Yakni kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, integrasi data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan tanah, penataan akses dan distribusi tanah, serta pengawasan dan keberlanjutan program.
Ia menegaskan konflik agraria tidak hanya soal siapa pemilik tanah. Ada juga persoalan tumpang tindih kewenangan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, hingga kebijakan antar sektor yang belum sinkron.
Forum ini juga membahas 575 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang dihimpun dari kementerian/lembaga dan masyarakat. Pembahasan dipimpin Dirjen Penataan Agraria, Embun Sari, dengan fokus menyelaraskan substansi antar lembaga.
Sebelumnya, draf RUU ini juga sudah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada 1 September 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan RUU Reforma Agraria segera rampung agar punya landasan hukum lebih kuat dalam menata tanah di Indonesia.












