JAKARTA, SULTRAMEDIA — Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengumumkan pemerintah pusat akan menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai 2027.
Kebijakan itu telah disepakati Banggar DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan APBN 2027.
Kesepakatan disampaikan Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (29/9/2026).
Said Abdullah menyebut, untuk menanggung honorarium PPPK guru dan nakes di daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.
“Menyangkut dana transfer ke daerah, Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati satu, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar 23 triliun,” ujar Said.
Pengalihan pembiayaan ini bertujuan untuk meringankan beban APBD daerah. Selama ini gaji PPPK menjadi pos belanja pegawai yang cukup besar di daerah.
Selain itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam UU tersebut, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Penundaan dilakukan untuk menyelamatkan ruang fiskal daerah.
Dalam rapat paripurna yang sama, Banggar DPR dan Pemerintah juga sepakat mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil ke daerah.
Salah satu skemanya adalah dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa membebani APBD.
Dengan ditanggungnya gaji PPPK oleh pusat, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk program prioritas lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.












