JAKARTA, SULTRAMEDIA — Pemerintah dan DPR RI sepakat melakukan penataan status kepegawaian dengan mengangkat sekitar 240 ribu PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan dijadwalkan mulai Januari 2027 dan ditarget rampung paling lambat 2029.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, usai pembahasan bersama pemerintah terkait penataan aparatur sipil negara, di Gedung Parlemen, Selasa (29/92026).
Khozin menjelaskan, klaster pertama hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah bersama Kementerian PANRB serta Kementerian Dikdasmen mencatat ada kurang lebih 240 ribu lebih PPPK paruh waktu yang akan dialihkan statusnya.
“Klaster pertama hasil pembicaraan antara DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian PANRB dan Kementerian Dikdasmen, ada kurang lebih 240 ribu sekian PPPK paruh waktu yang nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Khozin.
Ia menyebut, proses pengangkatan akan dimulai Januari 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan struktur aparatur sipil negara agar lebih tertata dan profesional.
“Kalau tidak salah maksimum timeline-nya itu sampai dengan 2029. Tahapannya seperti apa kita tinggal tunggu mekanisme teknisnya,” tambahnya.
Selain penataan status, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan baru. Nantinya beban fiskal penggajian PPPK akan ditarik ke pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban keuangan daerah yang selama ini harus menanggung gaji PPPK.
“Pasti secara otomatis karena bagaimanapun di tengah ruang fiskal yang sangat terbatas, transfer keuangan daerah juga ada penyesuaian-penyesuaian. Dengan kemudian PPPK ini ditarik beban fiskalnya ke pusat, pasti akan berkontribusi untuk memberikan ruang kepada daerah untuk bisa mengalokasikan ke program-program strategis lainnya yang ada di daerah,” jelas Khozin.
DPR RI mendorong pemerintah segera menyelesaikan mekanisme teknis agar proses pengangkatan bisa berjalan sesuai jadwal. Dengan adanya kepastian anggaran dari pusat, daerah diharapkan dapat lebih fokus membiayai program prioritas.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, sekaligus menata keuangan daerah agar lebih efisien.












