Kementerian ATR/BPN: Masyarakat Berhak Dapat Kembali Tanahnya Lewat UU Reforma Agraria Baru

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membuka ruang bagi pemulihan hak masyarakat dalam sengketa pertanahan.

Salah satu mekanisme utama dalam UU tersebut adalah pemulihan hak. Skema ini berlaku bagi masyarakat yang dapat membuktikan kepemilikan atau penguasaan atas tanah, termasuk dalam kasus yang selama ini terkendala pencatatan aset negara, baik BMN/BMD maupun aset BUMN/BUMD.

“Kalau pemulihan, misalnya masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan bisa dibuktikan. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, Senin (26/10/2026).

Menurut Embun Sari, mekanisme ini baru bisa diterapkan setelah melalui pemeriksaan dan masyarakat terbukti memiliki dasar hak atas tanah yang disengketakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pencatatan aset negara dapat ditelusuri dan dikoreksi.

“Dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini, lembaga dapat melakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak bisa dilakukan ATR/BPN. Karena terkait BMN, ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Mau Urus Sertipikat Tanpa Cuti? Pakai Fitur Antrian Daring "Sentuh Tanahku" Milik ATR/BPN

Kehadiran UU ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian konflik agraria. Penyelesaiannya akan dilakukan secara terstruktur, berkeadilan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal yang jadi pertimbangan antara lain riwayat penguasaan tanah, bukti kepemilikan, dan kedudukan hukum para pihak. Termasuk jika objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah dan badan usaha.

Dengan begitu, penyelesaiannya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan negara.

Embun Sari berharap UU Pengaturan Reforma Agraria dapat mengurai benang kusut konflik pertanahan yang selama ini terhambat persoalan kewenangan antar lembaga dan administrasi aset.

“Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum, diharapkan ada kepastian bagi masyarakat dan juga bagi instansi terkait,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Architecture Festival 2026, Wamen Ossy: ATR/BPN Siap Dukung Legalitas Ruang Terbuka Hijau
Peringatan Sumpah Pemuda ke- 98, Kantah Muna Jadikan Inspirasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan
ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja, Perkuat Tata Kelola dari Pusat hingga Daerah
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Genjot RDTR dan Lampaui Target Perlindungan Lahan Pertanian
Urus Peralihan Hak Secara Mandiri, BPN: Cukup Lengkapin Berkas dan Ikuti Arahan Petugas
Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab
Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Jakarta Architecture Festival 2026, Wamen Ossy: ATR/BPN Siap Dukung Legalitas Ruang Terbuka Hijau

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Kementerian ATR/BPN: Masyarakat Berhak Dapat Kembali Tanahnya Lewat UU Reforma Agraria Baru

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda ke- 98, Kantah Muna Jadikan Inspirasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:41 WIB

ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja, Perkuat Tata Kelola dari Pusat hingga Daerah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Genjot RDTR dan Lampaui Target Perlindungan Lahan Pertanian

Berita Terbaru