JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membuka ruang bagi pemulihan hak masyarakat dalam sengketa pertanahan.
Salah satu mekanisme utama dalam UU tersebut adalah pemulihan hak. Skema ini berlaku bagi masyarakat yang dapat membuktikan kepemilikan atau penguasaan atas tanah, termasuk dalam kasus yang selama ini terkendala pencatatan aset negara, baik BMN/BMD maupun aset BUMN/BUMD.
“Kalau pemulihan, misalnya masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan bisa dibuktikan. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, Senin (26/10/2026).
Menurut Embun Sari, mekanisme ini baru bisa diterapkan setelah melalui pemeriksaan dan masyarakat terbukti memiliki dasar hak atas tanah yang disengketakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pencatatan aset negara dapat ditelusuri dan dikoreksi.
“Dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini, lembaga dapat melakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak bisa dilakukan ATR/BPN. Karena terkait BMN, ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
Kehadiran UU ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian konflik agraria. Penyelesaiannya akan dilakukan secara terstruktur, berkeadilan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Beberapa hal yang jadi pertimbangan antara lain riwayat penguasaan tanah, bukti kepemilikan, dan kedudukan hukum para pihak. Termasuk jika objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah dan badan usaha.
Dengan begitu, penyelesaiannya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan negara.
Embun Sari berharap UU Pengaturan Reforma Agraria dapat mengurai benang kusut konflik pertanahan yang selama ini terhambat persoalan kewenangan antar lembaga dan administrasi aset.
“Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum, diharapkan ada kepastian bagi masyarakat dan juga bagi instansi terkait,” pungkasnya.












