ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, SULTRAMEDIA — Nggak ada lagi istilah “nunggu nggak jelas” saat urus balik nama tanah.

Menjelang 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN akan memulai uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari. Dan Kantor Pertanahan Kota Semarang jadi salah satu dari 17 lokasi pertama yang ditunjuk.

Selama ini proses peralihan hak sering bikin masyarakat was-was. Dokumen sudah lengkap, tapi tetap harus bolak-balik karena prosesnya melibatkan PPAT, Pemda, sampai Kantah. Ujungnya: kapan selesai, nggak ada yang bisa jamin.

Kini ATR/BPN mau memutus rantai itu lewat target waktu yang jelas. Layanan ini mematok durasi penyelesaian di tiap tahap:

1. Verifikasi BPHTB oleh Pemda: 3 hari;
2. Pembuatan AJB oleh PPAT: 2 hari; dan
3. Proses di Kantor Pertanahan: 5 hari, setelah semua syarat dipenuhi dan SPS serta PNBP dibayar.

Total 10 hari kerja. Setelah itu sertipikat diharapkan sudah bisa diambil.

Pilot project tahap pertama akan digelar 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang.
Tahap kedua menyusul 24 September 2026 di 24 Kantah, dan akan terus diperluas.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN: Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW Untuk Ketahanan Pangan Nasional

Menjelang uji coba, optimisme datang dari masyarakat yang sudah sering wara-wiri ke Kantah Kota Semarang.

Tulus Satriawan, 53, mengaku pengalamannya mengurus balik nama tidak selama yang dibayangkan orang.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujarnya, Kamis (06/08/2026).

Hal senada disampaikan Dedi (32). Baginya kecepatan penting, tapi kepastian waktu jauh lebih penting.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkasnya.

Dengan adanya target 10 hari ini, masyarakat berharap urusan pertanahan tidak lagi bertele-tele. Cukup datang, lengkapi berkas, dan tunggu sesuai jadwal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Perintis 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Target Nasional 1 Januari 2027
HANTARU 2026: Momentum Benahi Layanan Pertanahan di Seluruh Indonesia
16 Tahun Penuh Keraguan, Muhammadiyah Pohuwatu Akhirnya Pegang Sertipikat
Peringati HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Gelar Aksi Donor Darah
Konsolidasi Tanah 2026, Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi di Muna
Kepemimpinan Baru Kanwil BPN Sultra, Kantah Muna Komit Tingkatkan Pelayanan
Kantah Muna dan Kejari Muna Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan
Target 3 Juta Bidang, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah untuk MBR
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:29 WIB

Layanan Perintis 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Target Nasional 1 Januari 2027

Jumat, 25 September 2026 - 01:58 WIB

HANTARU 2026: Momentum Benahi Layanan Pertanahan di Seluruh Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 01:49 WIB

16 Tahun Penuh Keraguan, Muhammadiyah Pohuwatu Akhirnya Pegang Sertipikat

Kamis, 24 September 2026 - 13:56 WIB

Peringati HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Gelar Aksi Donor Darah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:58 WIB

Konsolidasi Tanah 2026, Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi di Muna

Berita Terbaru