Jakarta, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan bersama Komisi II DPR RI, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026).
FGD ini digelar untuk menguatkan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Komisi II DPR RI hadir sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberi masukan dan pandangan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyebut FGD ini langkah penting untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik ke depan.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wamen Ossy.
Ia menegaskan regulasi yang baik harus lahir dari dialog dan berbagai masukan.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” lanjutnya.
FGD ini diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI. Targetnya, regulasi yang disahkan nanti bisa lebih komprehensif, adaptif, dan menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik inisiatif penyusunan RUU ini. Ia menyebut ada 3 persoalan mendasar yang kerap dikeluhkan masyarakat:
1. Tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan;
2. Kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di dalam kawasan APL; dan
3. Ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, dan duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Materi arah penyusunan RUU dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Hasil diskusi ini akan menjadi bahan kajian dan tindak lanjut dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.











