Wamen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jawab Tantangan Sistem Pertanahan Indonesia

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan bersama Komisi II DPR RI, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026).

FGD ini digelar untuk menguatkan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Komisi II DPR RI hadir sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberi masukan dan pandangan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyebut FGD ini langkah penting untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik ke depan.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wamen Ossy.

Ia menegaskan regulasi yang baik harus lahir dari dialog dan berbagai masukan.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” lanjutnya.

Baca Juga:  Transformasi Digital Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengamanan Berlapis

FGD ini diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI. Targetnya, regulasi yang disahkan nanti bisa lebih komprehensif, adaptif, dan menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik inisiatif penyusunan RUU ini. Ia menyebut ada 3 persoalan mendasar yang kerap dikeluhkan masyarakat:

1. Tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan;

2. Kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di dalam kawasan APL; dan

3. Ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, dan duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Materi arah penyusunan RUU dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Hasil diskusi ini akan menjadi bahan kajian dan tindak lanjut dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Astra International Tbk: Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les melalui Pelestarian Alam, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Kebandarudaraan Lewat Sinkronisasi Tata Ruang dan One Spatial Planning Policy
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat, Aset Pemprov DKI Jakarta Rp124 Triliun Aman Sepanjang 2026
Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara
Hadir di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Jalin Kerjasama Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara
International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron: Sertipikatkan Tanah Wakaf, Amankan Aset Umat
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:26 WIB

Wamen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jawab Tantangan Sistem Pertanahan Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:26 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Kebandarudaraan Lewat Sinkronisasi Tata Ruang dan One Spatial Planning Policy

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat, Aset Pemprov DKI Jakarta Rp124 Triliun Aman Sepanjang 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:57 WIB

Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hadir di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Berita Terbaru