Mudik, Cek Batas Tanah Untuk Lindungi Aset: Hindari Masalah di Masa Depan

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan batas tanah atau yang sering disebut patok ini mempunyai banyak manfaat.

Manfaat itu bukan hanya bisa menjaga keamanan tanah, namun juga mempermudah saat akan melakukan transaksi pertanahan.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).

Shamy Ardian menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Baca Juga:  Sertipikat Tanah Rusak Akibat Bencana, Wamen Ossy Pastikan Proses Penggantian Secara Cepat

Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.

“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.

Untuk itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen.

Dalam proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Langkah berikutnya yang paling penting adalah, segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertipikat.

Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara.

“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemudik Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Momentum Lebaran: Lakukan Pemutakhiran Data Sertipikat
Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat
Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Sebut Kementerian ATR/BPN Berupaya Menyelesaikan Target
Sosialisasi Peraturan Menteri Tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN: Jadikan Pedoman Tingkatkan Kualitas Layanan
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat
Wamen Ossy: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas Ke Digital
Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL: Al-Qur’an Jadi Petunjuk Bagi Manusia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:17 WIB

Mudik, Cek Batas Tanah Untuk Lindungi Aset: Hindari Masalah di Masa Depan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:24 WIB

Pemudik Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:18 WIB

Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Momentum Lebaran: Lakukan Pemutakhiran Data Sertipikat

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:50 WIB

Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:29 WIB

Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Sebut Kementerian ATR/BPN Berupaya Menyelesaikan Target

Berita Terbaru

Berita Nasional

Pemudik Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

Rabu, 18 Mar 2026 - 13:24 WIB