Pemudik Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Sultramedia – Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap menghadirkan layanan pertanahan bagi masyarakat.

Melalui layanan terbatas yang tetap dibuka selama masa libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idulfitri 1447 Hijriah, para pemudik yang memiliki tujuan ke Yogyakarta juga dapat mengurus berbagai kebutuhan pertanahan langsung di kampung halaman.

“Kami melihat momen mudik sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk urusan pertanahan. Oleh karena itu, layanan pertanahan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, dalam keterangannya, Rabu (18/03/2026).

Pembukaan layanan pertanahan terbatas di wilayah D.I. Yogyakarta mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat.

“Sesuai dengan perintah Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, kami memastikan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap membuka layanan selama periode tersebut, yaitu di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan, seperti informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk, hingga pemutakhiran data,” terang Andi Reza Fitrian Eru Setiawan.

Baca Juga:  Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Product Knowledge dan Hospitality Bagi Petugas Loket

Selain memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan juga ingin setiap pegawai tetap dapat menikmati momen berkumpul bersama keluarga di masa libur lebaran ini.

“Di Kantor Pertanahan, telah diberlakukan sistem piket secara bergantian setiap harinya. Pegawai masuk secara bergiliran supaya mereka juga punya kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga masing-masing,” tuturnya.

Melalui layanan ini, pemudik juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997.

Pemutakhiran data penting dilakukan untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan dalam sistem digital dan tercatat dalam peta pertanahan nasional sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Dengan memanfaatkan momentum mudik, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan pertanahan secara lebih mudah.

“Kementerian ATR/BPN juga berharap, proses pemutakhiran data sertipikat lama dapat berjalan baik agar bisa tercapai peningkatan kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron: Sertipikatkan Tanah Wakaf, Amankan Aset Umat
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118, Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah Dengan Tetangga: Pasang Patok Batas
Digitalisasi Layanan Pertanahan: Permudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Hadiri Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah, Menteri Nusron Serahkan Sejumlah Sertipikat Wakaf
Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN Percepat Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu
Hadiri Raker MUI, Menteri Nusron Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:26 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118, Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:53 WIB

Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah Dengan Tetangga: Pasang Patok Batas

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:19 WIB

Digitalisasi Layanan Pertanahan: Permudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:40 WIB

Hadiri Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah, Menteri Nusron Serahkan Sejumlah Sertipikat Wakaf

Berita Terbaru