Wamen Ossy: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas Ke Digital

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Sultramedia – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyebut digitalisasi layanan pertanahan bukan sekedar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital.

Hal ini disampaikan oleh Wamen Ossy dihadapan para penerus yang akan berkecimpung di dunia pertanahan saat menjadi _keynote speaker_ dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK), Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (09/03/2026).

Menurutnya, transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi.

“Transformasi pelayanan pertanahan dilakukan pada berbagai aspek. Mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ucap Wamen Ossy.

Pada Seminar Nasional yang dihadiri juga oleh para praktisi profesional, Wamen Ossy mengungkapkan bahwa transformasi layanan pertanahan memerlukan dukungan dari notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Wamen Ossy mengatakan, digitalisasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, namun juga menuntut kesiapan para profesional hukum.

“Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelas Wamen Ossy.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Transformasi Organisasi dan Layanan, Target Peralihan Hak 10 Hari Selesai

Sejalan dengan hal itu, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan di Udayana dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan.

Ia menyadari, sebagai institusi pendidikan, penting untuk memastikan materi pembelajaran tetap relevan.

“Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” tutur I Ketut Sudarsana.

Seminar Nasional dengan tema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” ini, diikuti oleh ratusan mahasiswa Universitas Udayana dan praktisi profesional.

Sebagai Ketua IMMK Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara mengharapkan, kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan.

Pada kesempatan ini, Wamen Ossy, hadir dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali beserta jajaran.

Dalam sesi diskusi, Seminar ini juga menghadirkan narasumber, yaitu Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Sumadra; serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bebas Isu Lahan! Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Aceh Tamiang
Menteri ATR/BPN di Medan: Integritas Pegawai Jadi Prioritas Pelayanan
Kementerian ATR/BPN Transformasi Organisasi dan Layanan, Target Peralihan Hak 10 Hari Selesai
Gubernur Sultra Hadiri Raker APPSI 2026, Wamendagri Soroti 5 Tantangan Kepala Daerah
Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Fasilitasi Pendaftaran Tanah Ulayat
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jadikan Rekomendasi Komnas HAM Selesaikan Konflik Agraria
Menteri Nusron Puji Capaian LP2B Sulsel Tembus 88,05 Persen
Mulai Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem “Pengukuran Terjadwal” Maksimal 12 Hari
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bebas Isu Lahan! Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Aceh Tamiang

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:44 WIB

Menteri ATR/BPN di Medan: Integritas Pegawai Jadi Prioritas Pelayanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kementerian ATR/BPN Transformasi Organisasi dan Layanan, Target Peralihan Hak 10 Hari Selesai

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:05 WIB

Gubernur Sultra Hadiri Raker APPSI 2026, Wamendagri Soroti 5 Tantangan Kepala Daerah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Fasilitasi Pendaftaran Tanah Ulayat

Berita Terbaru

Berita Nasional

Menteri ATR/BPN di Medan: Integritas Pegawai Jadi Prioritas Pelayanan

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:44 WIB