Pemprov Sultra Gelontorkan RP 34 Miliar Bayar Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu Januari-Juni 2026

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Sultramedia — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), menyerahkan secara tunai rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemprov Sultra periode Januari – Juni 2026.

Penyerahan dilakukan di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).

Sebanyak 1.901 PPPK Paruh Waktu hadir menerima pembayaran. Rinciannya, 1.694 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 orang dari Dinas Kehutanan, dan 98 orang dari Dinas Perhubungan.

Setiap PPPK menerima gaji Rp1,5 juta per bulan. Dengan rapel 6 bulan, total yang diterima masing-masing sebesar Rp9 juta. Pembayaran disalurkan melalui bendahara masing-masing OPD setelah proses verifikasi.

Dalam arahannya, Gubernur ASR menyampaikan apresiasi atas kesabaran PPPK yang menunggu pembayaran sejak penyerahan SK pada akhir Desember 2025.

“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ujar ASR.

Baca Juga:  Kepastian Hukum, Kementerian ATR/BPN Dorong Identifikasi Cermat Tanah Ulayat di Buton

Ia menjelaskan keterlambatan terjadi karena persoalan administrasi data di BKN. Dari 2.641 PPPK yang dilantik, hanya 738 yang tercatat di data BKN.

“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sekitar Rp 34 miliar agar seluruh hak PPPK terpenuhi.

Gubernur juga berpesan agar gaji tersebut dimanfaatkan bijak. “Setiap rupiah berasal dari uang rakyat. Balas dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin, dan profesionalisme,” pesannya.

Ia turut mengingatkan petugas agar tidak melakukan pemotongan dan memastikan pembayaran tidak diwakilkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Konawe Utara Ikbar Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen UHO
Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkab Koltim Gelar Jumat Bersih Serentak
DBH Sultra Anjlok ke Rp 207 Miliar, Pemprov Genjot Pendapatan dari RKAB Tambang MBLB
Letkol Arif Nofiyanto Pamitan Jadi Kasiren Kopassus, Letkol Yoni Resmi Jabat Dandim 1413/Buton
Bayi Perempuan Usia 10 Hari Ditemukan di Bekas Kantor UPTD Kapontori Buton, Polisi Lakukan Penyelidikan
BPN dan Pemkab Muna Sepakat Bentuk Satgas Penyelesaian Sengketa Aset Daerah
Kepastian Hukum, Kementerian ATR/BPN Dorong Identifikasi Cermat Tanah Ulayat di Buton
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Sertipikasi Tanah Ulayat di Buton Selatan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54 WIB

Bupati Konawe Utara Ikbar Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen UHO

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:25 WIB

Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkab Koltim Gelar Jumat Bersih Serentak

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:14 WIB

Pemprov Sultra Gelontorkan RP 34 Miliar Bayar Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu Januari-Juni 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Sultra Anjlok ke Rp 207 Miliar, Pemprov Genjot Pendapatan dari RKAB Tambang MBLB

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:56 WIB

Letkol Arif Nofiyanto Pamitan Jadi Kasiren Kopassus, Letkol Yoni Resmi Jabat Dandim 1413/Buton

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Konawe Utara Ikbar Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen UHO

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:54 WIB

Berita Daerah

Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkab Koltim Gelar Jumat Bersih Serentak

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:25 WIB