Makassar, Sultramedia — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melampaui target nasional dalam perlindungan lahan pertanian. Dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah, sebanyak 581.309 hektare atau 88,05% telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Capaian ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (09/07/2026).
Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas pemerintah pusat untuk mendukung swasembada pangan.
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah _necessary condition_. Sebuah keharusan di tengah situasi global yang tidak menentu. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah dengan keputusan LP2B,” ujar Nusron.
Pemerintah pusat sebelumnya menargetkan setiap daerah melindungi 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi. Dengan capaian 88,05%, Sulsel bahkan melampaui target tersebut tiga tahun lebih cepat.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri ATR/BPN. Ia menyebut Sulsel sebagai salah satu penopang ketahanan pangan nasional, khususnya untuk kawasan timur Indonesia.
Meski begitu, Menteri Nusron mengingatkan agar alih fungsi lahan tetap dikendalikan. Lahan di luar kawasan LP2B, menurutnya, tidak bisa digunakan bebas.
“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B. Tujuannya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” tegasnya di hadapan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman beserta para bupati dan wali kota se-Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Selain itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang juga harus dipercepat.
Ia menyebut Kementerian ATR/BPN telah mendapat tambahan anggaran dari pusat untuk membantu 104 kabupaten/kota menyusun RTRW dan 400 RDTR secara nasional. Daerah yang belum menyusun diminta segera mengajukan usulan agar target RDTR di Sulsel bisa 100% pada 2028.
Sebagai bentuk komitmen, para bupati dan wali kota se-Sulsel menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Nusron, Sekda Sulsel Jufri Rahman, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, dan Kakanwil BPN Sulsel Wartomo.
Sekda Sulsel Jufri Rahman mengatakan, langkah ini merupakan kepastian hukum bagi perlindungan lahan pertanian.
“Capaian ini berarti Sulsel telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Menteri, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Rahma Julianti, dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.











