KENDARI, SULTRAMEDIA — Kegaduhan bermula dari sebuah video di kanal eRBe Bersuara. Di dalamnya, seorang pejabat berbicara dengan nada tinggi. Bukan soal pantai atau festival, melainkan soal politik. Di ujung kalimat, ia melempar tiga kata: “Konyol, Tolol dan Bodoh.”
Pejabat itu adalah Ridwan Badallah, Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara. Yang dimakinya adalah Ridwan Bae, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Pemicunya adalah kritik Ridwan Bae terhadap Gubernur Andi Sumangerukka, ASR. Kritiknya normatif: Gubernur dinilai jarang turun lapangan, tidak responsif, dan selama dua tahun tidak pernah menggelar rapat koordinasi pimpinan daerah. Itu kritik pengawasan yang lazim.
“Ini bukan bahasa pejabat. Ini bahasa preman,” kata La Ode Muhammad Rabiali, aktivis good governance dari Muna, kepada media ini, Kamis (29/10/2026).
“Sangat tidak beradab keluar dari mulut seorang Kadis, apalagi disebar lewat video,” tambahnya.
Bagi Rabiali, ini cacat nalar birokrasi. Salah kamar, ia menyebut apa urusan Dinas Pariwisata mengurusi kritik itu? Tupoksi pariwisata itu mengelola destinasi, promosi, dan ekonomi kreatif. Bukan menjadi bemper politik Gubernur.
Dalam tata kelola yang objektif, yang harus menjawab kritik terhadap Gubernur adalah Gubernur itu sendiri, dengan data kinerja. Jika berhalangan, yang tampil adalah Sekda atau Kepala Biro Adpim sebagai juru bicara resmi. Bahasanya harus bahasa negara: santun, terukur.
“Bukan Kadis teknis yang tiba-tiba menjelma menjadi juru serang. Ketika Kadis Pariwisata memaki anggota DPR RI untuk membela Gubernur, itu justru mempermalukan Gubernur. Publik akan membaca Gubernur memelihara buzzer dari kalangan pejabatnya sendiri,” terangnya.
Rabiali memetakan tiga pelanggaran sekaligus.
Pertama, pelanggaran moral. Moral adalah kompas tentang kepantasan. Makian di ruang publik merendahkan martabat pribadi.
Kedua, pelanggaran kode etik ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf a dan d, serta Pasal 5, mewajibkan ASN menjaga martabat, ramah, dan menghargai setiap orang. Juga melanggar PP 42/2004 dan PP 94/2021 jo Peraturan BKN 6/2022 tentang disiplin PNS.
“Lebih baik buka saja baju ASN-nya. Baju ASN tidak pantas dikenakan oleh yang tidak punya adab dan moral,” ujar Rabiali.
Ketiga, potensi pelanggaran ITE. Label merendahkan yang disebar di ruang elektronik masuk kategori serangan kehormatan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Rabiali, ada cara yang lebih terhormat.
“Gubernur cukup bilang terima kasih atas kritik, lalu sampaikan data. Sudah turun di berapa titik, sudah Rakor berapa kali, bedah rumah berapa unit. Atau cukup diam dan buktikan dengan kinerja. Diamnya Gubernur jauh lebih terhormat daripada pembelaan dengan makian,” katanya.
Ia menilai desakan pencopotan Ridwan Badallah yang disuarakan publik bukan tanpa dasar.
“Hari ini yang dikritik Gubernur, yang ngamuk Kadis Pariwisata. Besok kalau ada kritik lagi, siapa lagi yang memaki? Ini preseden buruk,” pungkasnya.












