Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Fasilitasi Pendaftaran Tanah Ulayat

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyebut pengadministrasian tanah ulayat justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuannya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah,” ujar Rezka saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).

Menurut Rezka, pendaftaran tanah ulayat adalah upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun. Keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” katanya.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau

Ia menjelaskan, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan bersertifikat akan memberi kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga tanah tidak beralih secara tidak sah.

Rezka menyebut tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat hukum adat. “Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Dalam dialog, seluruh pihak menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, dan langkah percepatan pendaftarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN Butuh SDM Baru: Paham Regulasi Paham Manusia – Pesan Sri Sultan
Nusron Wahid: Kebijakan Pertanahan Bermuara Pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Sudah Beli Tanah Tapi Nama Belum Ganti di Sertipikat? Segera Urus Balik Nama ke BPN
KPU Dapat Rp4,68 Triliun di APBN 2027, Minta Tambahan Rp78,3 Miliar untuk Pemilu 2029
Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sertipikat Gratis untuk MBR, Dukung Program Hunian Terjangkau
Percepat Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah
HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:58 WIB

ATR/BPN Butuh SDM Baru: Paham Regulasi Paham Manusia – Pesan Sri Sultan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:51 WIB

Nusron Wahid: Kebijakan Pertanahan Bermuara Pada Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 5 September 2026 - 12:42 WIB

Sudah Beli Tanah Tapi Nama Belum Ganti di Sertipikat? Segera Urus Balik Nama ke BPN

Rabu, 2 September 2026 - 13:05 WIB

KPU Dapat Rp4,68 Triliun di APBN 2027, Minta Tambahan Rp78,3 Miliar untuk Pemilu 2029

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Berita Terbaru

Berita Daerah

Tali Pengaman Terlepas, Penyadap Enau di Waulai Mubar Meninggal

Senin, 7 Sep 2026 - 09:32 WIB

Berita Daerah

Lansia 63 Tahun Yang Hilang di Hutan Wuna Akhirnya Ditemukan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:47 WIB