Kendari, Sultramedia — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan Pemprov akan menertibkan aset daerah secara bertahap. Langkahnya meliputi pendataan ulang, penyelesaian sengketa, dan sertifikasi lahan milik pemerintah.
Hal itu disampaikan saat menjawab pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (13/7/2026).
Penertiban aset ini merupakan tindak lanjut temuan BPK agar tata kelola pemerintahan lebih transparan dan akuntabel.
Selain aset, Pemprov juga akan optimalkan PAD, digitalisasi pajak dan retribusi, menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta menyelesaikan kewajiban seperti DAK Pendidikan 2024, bonus atlet disabilitas, dan layanan cuci darah di RSUD Bahteramas.
“Seluruh catatan, koreksi, saran, maupun pertanyaan dari fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Andi Sumangerukka.











