MUNA, SULTRAMEDIA — Pemerhati Adat, Sejarah dan Budaya Muna, La Ode Muhammad Rabiali angkat bicara menyikapi ramainya perdebatan di media online terkait pengangkatan Raja Muna. Ia menyoroti pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Sarano Wuna yang telah melantik La Ode Riago sebagai Raja Muna, khususnya Drs. Nazaruddin Saga, M.Si dan Drs. La Nika, M.Si.
Menurutnya, tindakan tersebut telah merusak tatanan adat, sejarah, dan budaya Muna. Melalui rilis yang disampaikan, Rabu (03/08/2026), La Ode Muhammad Rabiali menyampaikan 10 poin pernyataan tegas sebagai berikut:
*1. Status La Ode Riago*
La Ode Riago diminta berhenti mengklaim diri sebagai Raja Muna. Dalam kegiatan kebudayaan, La Ode Riago saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) Kabupaten Muna. Mengingat MAKN adalah Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang berbadan hukum, maka La Ode Riago tidak dapat disamakan kedudukannya dengan Raja Muna.
*2. Status Sarano Wuna*
Drs. Nazaruddin Saga, M.Si, Drs. La Nika, M.Si, dan pihak terkait lainnya diminta berhenti mengklaim diri sebagai Sarano Wuna. Pembentukan Sarano Wuna merupakan kewenangan Lembaga Adat Wuna berdasarkan PERDA No. 5 Tahun 2022, bukan oleh perorangan yang kredibilitas dan integritasnya cacat secara moral.
*3. Lembaga Adat Wuna yang Sah*
Lembaga Adat Wuna yang diakui Pemerintah Daerah Kabupaten Muna adalah Lembaga Adat Wuna yang diketuai oleh La Ode Sirad Imbo. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024.
Dengan demikian, Sarano Wuna yang dibentuk menjelang pengukuhan La Ode Sirad Imbo sebagai Omputo Wuna/Raja Muna adalah Sarano Wuna yang sah dan berkekuatan hukum, dipimpin oleh Muh. Rizal Wae, S.Sos, bukan oleh Drs. Nazaruddin Saga, M.Si.
*4. Raja Muna untuk Kegiatan Budaya*
Untuk kegiatan budaya, khususnya dalam Festival Adat Kerajaan Nusantara, yang berhak menjadi Raja Muna sebagai simbol budaya adalah La Ode Sirad Imbo, atau pihak yang direkomendasikan beliau karena alasan kesehatan.
Hal ini berdasarkan Piagam Berita Acara Pengukuhan Omputo Wuna/Raja Muna oleh Dewan Sara Muna pada tanggal 30 Agustus 2024 kepada La Ode Sirad Imbo.

*5. Penetapan MAKN Tingkat Provinsi*
Dalam struktur organisasi MAKN, baik di Dewan Pengurus Pusat maupun Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Sirad Imbo telah diputuskan dan ditetapkan sebagai Omputo Wuna.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat MAKN Nomor: 016/SK/DPP_MAKN/V/2023 tentang Dewan Pengurus Wilayah MAKN Sulawesi Tenggara (DPW MAKN Sultra).
*6. Penetapan MAKN Tingkat Kabupaten*
Demikian pula berdasarkan Surat Keputusan DPD MAKN Kabupaten Muna Nomor: 01/SK/DPW-MAKN Sultra/XI/2024 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Daerah MAKN Kabupaten Muna masa bakti 2024-2029.
Pada item Dewan Kerajaan, diputuskan dan ditetapkan La Ode Sirad Imbo sebagai Pemangku Omputo Wuna, bukan La Ode Riago yang posisinya jelas sebagai ketua organisasi.
*7. Pembubaran Sarano Wuna oleh Belanda*
Pernyataan bahwa Sarano Wuna telah dibubarkan oleh Belanda pada tahun 1910 adalah benar. Hal ini merujuk pada 3 referensi sejarah:
– J. Elbert (1911) berbahasa Jerman berjudul: _Die Sunda-Ekspedition des Vereins fur Geographie und Statistik zu Frankfurt am Main_
– J. Couvreur (1935) berbahasa Belanda berjudul: _Ethnografis Overzicht Van Moena_
– Buku _Kebangkitan Nasional Daerah Sulawesi Tenggara_ terbitan Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1979.
Ketiga sumber tersebut nyata menuliskan bahwa Sarano Wuna dibubarkan oleh Belanda pada 1910.
*8. Dukungan Terhadap Kegiatan Budaya*
La Ode Muhammad Rabiali menyatakan tetap mendukung kegiatan-kegiatan budaya Muna oleh siapa pun dan organisasi apa pun, sepanjang sesuai dengan tatanan adat, sejarah dan budaya, serta tidak melebih-lebihkan apalagi sampai mengamputasi dan memanipulasi adat, sejarah dan budaya Muna.
*9. Hak Semua Orang Muna Berbicara Sejarah*
Menanggapi pernyataan Aidir Rere di media online yang menyebut dirinya tidak memiliki kapasitas berbicara terkait sejarah dan kelembagaan Kerajaan Muna, La Ode Muhammad Rabiali menegaskan bahwa semua orang Muna, baik Kaomu, Walaka, Anangkolaki, maupun Wawono Liwu, tanpa memandang latar belakang pendidikan, berhak berbicara tentang sejarah dan kelembagaan Kerajaan Muna karena menyangkut identitas seluruh orang Muna.
Ia juga mengingatkan Aidir Rere untuk tidak bersikap feodal dan sok tahu tetapi miskin ilmu, kecuali jika Kerajaan Muna sebagai identitas dianggap milik pribadi.
*10. Penegasan Akhir*
Dengan 10 poin pernyataan di atas, La Ode Muhammad Rabiali memposisikan diri sebagai pemerhati adat, sejarah dan budaya Muna yang independen dan mengutamakan integritas diri serta keilmuan.
Ia kembali menyatakan dan mempertegas bahwa La Ode Riago bukan Raja Muna, melainkan Ketua DPD MAKN Kabupaten Muna sebagai salah satu ORMAS. Sementara Drs. Nazaruddin Saga, M.Si dan Drs. La Nika, M.Si adalah Sarano Wuna yang Palsu.











