Kampar, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.
Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyebut pengadministrasian tanah ulayat justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuannya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah,” ujar Rezka saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).
Menurut Rezka, pendaftaran tanah ulayat adalah upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun. Keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat.
“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” katanya.
Ia menjelaskan, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan bersertifikat akan memberi kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga tanah tidak beralih secara tidak sah.
Rezka menyebut tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat hukum adat. “Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Dalam dialog, seluruh pihak menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, dan langkah percepatan pendaftarannya.











